-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tak Butuh Waktu Lama, Jambret di Wirosari Digulung Polisi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tak Butuh Waktu Lama, Jambret di Wirosari Digulung Polisi



WIROSARI,Grobogantoday.com- Gagal merampas tas milik korbannya, pelaku percobaan penjambretan di  jalan raya Wirosari-Kuwu, tepatnya Dusun Karangtengah Desa Kropak Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jumat(20 /7/2018)sekitar pukul 21.30 WIB akhirnya tertangkap Sabtu(21 /7/2018) . Pelaku tidak bisa mengelak, karena korban hafal plat nomer sepeda motor yang digunakan korban saat beraksi. Saat dikroscek, sepeda motor tersebut milik orang tua pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Ayat (1),(2) ke 1e Jo Pasal 53 KUH Pidana.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, pelaku diketahui bernama Ibnu Beta Ismada(21), warga Dusun Kudon, Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari.  Kejadian bermula saat Nastiti Mahanani (32),warga  Dusun Ploso  RT 04 RW 01 Desa Plosorejo Kecamatan Tawangharjo,  sekitar pukul 21.30 WIB pulang kerja dari Klinik Pratama Sahabat Sulursari. Korban naik sepeda motor honda beat  warna putih merah sendirian, dengan membawa tas kulit warna hitam yang ditaruh di punggung.

Saat sampai di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku yang berusaha merebut tas milik korban gagal. Akhirnya pelaku belok arah dan tancap gas. “Tas saya berisi 1 unit HP merk Samsung, Jam tangan Merk Alexsender Cristy dan uang sebanyak Rp 1 juta mau direbut, tapi gagal. Ia langsung melarikan diri,” ungkap korban kepada polisi.

Korban langsung melanjutkan perjalanan ke rumah. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan Septiawan Yuliyanto (32), warga Desa Kunden. Korban menceritakan kalau ia telah menjadi korban percobaan penjambretan. Septiawan Yuliyanto berusaha melakukan pengejaran, namun gagal.

Setelah sampai di rumah, korban yang hafal dengan plat nomer sepeda motor pelaku, yakni  honda beat  K 5190 YJ langsung memberi tahu suaminya. Keesokan harinya, Sabtu(21/7/2018), Suharsono(32 ) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wirosari.  Atas laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Wirosari dan Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan terhadap plat nomer pelaku.

“Ternyata sepeda motor  tersebut milik orang tua pelaku.  Kemudian kami melakukan pencarian terhadap pelaku.  Akhirnya pelaku tertangkap di wilayah Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon. Pelaku mengakui terus terang perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Maryoto.

 Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Wirosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Ayat (1),(2) ke 1e Jo Pasal 53 KUH Pidana.(RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post