-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pelaku Pembuangan Bayi Dijerat Pasal 305 KUHP

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pelaku Pembuangan Bayi Dijerat Pasal 305 KUHP





PURWODADI, Grobogantoday.com - Dua orang pelaku pembuangan bayi di Dusun Dolog, Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan dijerat dengan pasal 305 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun 6 bulan. Keduanya masih dibawah umur, sehingga kasusnya ditangani  Unit PPA(Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Grobogan. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Maryoto kepada Grobogantoday.com, Minggu (21/6/2018). 

"Barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur 7 tahun disuatu tempat supaya dipungut orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya maka diancam penjara sebanyak-banyaknya 5 tahun 6 bulan. Keduanya masih berumur 17 tahun. Sehingga kasusnya dalam penanganan Unit PPA Polres Grobogan," ungkapnya. 


Kedua pelaku, yakni Er(17) dan An(17) keduanya warga   Kecamatan Kradenan. Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Bersama pelaku diamankan beberapa barang bukti. 

"Kita amankan pelaku beserta barang bukti, yakni 1  buah sarung warna merah motif kotak kotak dan sobekan sarung warna hitam motif garis hijau kuning ada bekas kotoran dan 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi K-4309-GJ yang digunakan pelaku saat membuang bayi. Kedua pelaku telah mengakui segala perbuatannya, " jelas AKP Maryoto. 



Sebelumnya, penemuan seorang bayi  di depan rumah warga Dusun Dolog RT 09 RW 01 Desa Rejosari Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Rabu(9/7/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, gegerkan warga. Bayi berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan dalam keadaan hidup, diatas bangku panjang di depan rumah salah seorang warga. Saat ini, bayi dirawat di Puskesmas setempat.



Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, saat ditemukan, bayi laki-laki dibungkus sarung  masih berlumuran darah dan air ketuban. Bayi ditemukan di depan rumah milik Sentot(50). Sebelum ditemukan, Sentot bersama sang istri  berada di dalam rumah. Tiba- tiba mendengar ada suara sepeda motor berhenti di depan rumahnya. Tak berapa lama,  terdengar seperti suara  kucing. “Sebelumnya  saya mendengar suara sepeda motor behenti di depan rumah dan terdengar suara seperti kucing. Akhirnya saya keluar,” ungkap Sentot kepada penyidik.

Setelah keluar, ternyata ada bayi yang ditaruh di atas bangku panjang di depan rumahnya, dengan dibungkus sarung yang berlumuran darah dan air ketuban. Ia melihat ada sepeda motor merk Honda Vario namun tidak diketahui nomor polisinya, yang dikendarai 2 orang berboncengan,“Motornya  kemudian pergi ke arah utara,” jelas Sentot.

Akhirnya penemuan bayi ini dilaporkan kepada perangkat desa setempat untuk diteruskan kepada pihak kepolisian. Setelah diadakan pengecekan oleh tim medis, bayi dalam keadaan sehat. Bayi akhirnya  dibawa ke Puskesmas Kradenan 1 guna perawatan dan pengecekan kesehatannya lebih lanjut.  

“Menurut keterangan dari bidan yang menangani, bayi tersebut baru dilahirkan 2 jam sebelum ditemukan. Saat ini siapa pelaku pembuang bayi masih kami selidiki. Diduga pelakunya adalah pengendara sepeda motor yang sempat dilihat pemilik rumah,” jelas kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Maryoto.(RE)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post