-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Jelang Pilbup Grobogan 2020, Polsek Grobogan Razia Miras

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Jelang Pilbup Grobogan 2020, Polsek Grobogan Razia Miras



GROBOGANTODAY.COM - Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 9 Desember, Polsek Grobogan lakukan  operasi peredaran minuman keras, Selasa(20/10/2020). Sejumlah warung  yang disinyalir menjual barang haram tersebut tak luput dari razia petugas. Polisi berhasil mengamankan puluhan botol minum keras berbagai merk. Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat. 

Demikian diungkapkan Kapolsek Grobogan,Iptu Parjin  usai melakukan operasi. ”Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020. Di samping itu, peredaran miras ini melanggar Perda Kabupaten Grobogan. Ada beberapa titik yang kami operasi dari Kecamatan Grobogan,” kata Kapolsek.


Dilakukannya operasi tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan yang meresahkan. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan penyitaan beberapa barang bukti minuman keras. Beberapa botol miras berusaha disembunyikan oleh penjual untuk mengelabui pemeriksaan petugas.


"Diharapkan kondisi wilayah Kecamatan Grobogan tetap aman dan tenteram  jelang Pilbup Grobogan," ujarnya. 


Menurut Kapolsek, saat ini barang bukti miras telah dibawa ke Mapolsek Grobogan  sebagai barang bukti. Sedangkan pemilik warung dilakukan pendataan, pemberian surat pernyataan dan memperoleh teguran dari Kapolsek agar tidak menjual minuman keras serupa kembali di warungnya.



Ia berharap, masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran miras, yakni dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian jika menjumpai warung yang menjual miras. “Laporkan saja jika ada yang menjual miras. Akan segera kita tindaklanjuti,” tegasnya. (re) 

 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post