Terlibat Perjudian, Seorang Oknum Kades di Gubug Menyerahkan Diri ke Polisi
GROBOGANTODAY.COM - Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan terjerat kasus hukum, yakni perjudian. Ia menyerahkan diri ke Mapolres Grobogan setelah sempat melarikan diri selama tiga hari.
"Oknum Kades sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Grobogan, Rabu(21/10). Sebelum akhirnya diserahkan kembali ke Polsek," jelas Kapolsek Gubug, IPTU Sutikno.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di rumah milik Siti Marfuah,warga Desa Jatipecaron,Minggu(18/10) sekitar pukul 10.00 WIB ada sekelompok orang yang sedang berjudi. Mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Gubug langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan, Minggu(18/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB sat Reskrim Polsek Gubug langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku yang masih asyik bermain judi kyu-kyu," jelas Kapolsek.
Polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku, sedangkan 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Bersama pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 16,1 juta, 3 set kartu domino dan sebuah karpet warna hijau.
Empat orang pelaku yang berhasil ditangkap di lokasi kejadian yakni Busono(43), warga Desa Kunjeng, Kumaidi(44), warga Desa Jatipecaron serta Parjan(53) dan Hartono(44), keduanya merupakan warga Desa Baturagung.
"Oknum kades telah menyerahkan diri. Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni Dian(35), warga Jatipecaron masih dalam pencarian," ujar Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Post a Comment
Post a Comment