-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Asyik Ngisap Ganja, Oknum Kades di Grobogan Ditangkap di Rumahnya

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Asyik Ngisap Ganja, Oknum Kades di Grobogan Ditangkap di Rumahnya


GROBOGANTODAY – Tengah asyik menghisap narkotika jenis ganja di rumahnya, seorang oknum kepala desa di Kabupaten Grobogan ditangkap Satuan Narkoba Polres Grobogan, Jumat(11/12/2020) sekitar  pukul 04.00 WIB. Dari tangan pelaku, diamankan barang  bukti berupa 1 (satu) botol minuman suplemen warna kuning yang berisi narkotika golongan I jenis  ganja dengan berat  22,50 gram, 1 (satu) puntung rokok lintingan, 1 (satu) bungkus kertas papir , 1 (satu) buah korek api gas warna putih dan 1 (satu) handphone I Phone 8 warna hitam. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat  dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan pelaku bermula saat petugas Sat ResNarkoba Polres Grobogan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalah gunaan narkotika di Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.  Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan.


Selanjutnya petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika, yang beralamatkan di Jl. Diponegoro RT  01 RW  03 Desa Karangpaing.  Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ternyata benar ada 1  orang yang sedang menghisap narkotika golongan I jenis ganja di dalam kamar. 


“Petugas  menemukan 1  botol merk CDR warna kuning yang berisi narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dibawah meja kamar. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP   Jury Leonard Siahaan  didampingi  Kasat Narkoba, AKP Ngadiyo, Senin(21/12).


Tersangka AS, saat ini masih aktif menjabat sebagai Kades Karangpaing, Kecamatan Penawangan. Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah puluhan kali memakai barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berprofesi sebagai seorang sopir di Jakarta.


“Saya membeli ganja tersebut seharga Rp 500 ribu dari teman saya di Jakarta. Saya pakai sendiri agar   tambah semangat kerja dan bisa berpikir,” aku tersangka di hadapan polisi.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini oknum kades harus  meringkuk di balik jeruji besi.


Terpisah, Sekda Grobogan, Moh. Sumarsono saat dimintai konfirmasi menjelaskan, sesuai Perda no. 6 th 2016 tentang  Kades sebagaimana telah diubah dengan Perda no. 4 th 2018 dan Perbup no. 39 th 2018, Pemda akan memberikan sanksi setelah ada keputusan hukum yang  tetap. “Kalau hukumannya lebih dari 5 tahun, maka akan diberhentikan.  Kalau hukuman kurang dari 5 tahun, dia akan kembali menduduki kepala desa lagi setelah selesai masa tahanan,” ujarnya.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post