Satpol PP Grobogan Ingatkan Jam Malam Selama PPKM
GROBOGANTODAY - Satpol pp melakukan penyisiran ke tempat-tempat masyarakat berkerumun di malam hari, Senin(11/1/2021). Hal tersebut dilakukan berkaitan dengan diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan oleh Bupati Grobogan mulai tanggal 11 januari hingga 25 januari 2021.
Mengingat tingginya masyarakat yang terpapar covid 19 di Grobogan, Bupati Grobogan, Sri Sumarni memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, guna mempercepat pemutusan mata rantai covid 19. Saat ini ada 1.660 kasus coviid-19 di Kabupaten Grobogan, 124 orang meninggal,1.281 orang sembuh dan sisanya masih menjalani isolasi.
Dengan semakin meningkatnya yang terpapar covid 19, maka perlu adanya pembatasan kegiatan masyarakat baik itu pagi,siang dan malam. Satpol pp dalam melaksanakan kegiatan tersebut, menyisir beberapa lokasi di Kota Purwodadi. Yakni untuk mengingatkan masyarakat agar tidak berkerumun.
"Berdasarkan SE Bupati Grobogan Nomor 360/51/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran virus covid 19 di Kabupaten Grobogan. Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Sri Sumarni, para pedagang kaki lima dan pemilik rumah makan untuk menutup usahanya sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan pusat perbelanjaan, toko swalayan untuk menutup kegiatan pada pukul 19.00 WIB, pasar tradisional untuk menyelesaikan kegiatannya pada pukul 12.30 WIB," jelas Eni Erawati, Kabid Ketertiban Satpol pp Grobogan.
Eni menambahkan, untuk obyek wisata air ditutup. Sedangkan wisata buatan,alam dan wisata religi untuk ditutup pada pukul 14.00 WIB.
"Di hari pertama, kami hanya memberikan peringatan. Jika pada hari kedua masih membandel, maka akan dikenakan sanksi penutupan tempat usaha mereka selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat," ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment