-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Penipu Via Telepon Ditangkap, Modusnya Ngaku Anak Korban

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Penipu Via Telepon Ditangkap, Modusnya Ngaku Anak Korban


GROBOGANTODAY - Mengaku sebagai anak korban lewat sambungan handphone dan meminta sejumlah uang belasan juta rupiah, Suparjo (31), warga Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Brati. Bersama pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan kartu ATM serta ponsel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. 


Korban yakni  Ngatipah (48), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.


Berdasarkan informasi yang berhasil  dihimpun Grobogantoday.com, kejadian ini berawal saat pelaku mengacak nomor dan menghubunginya lewat ponsel. Nomor acak tersebut tersambung pada nomor Apriliyani, anak korban. 


Kepada Apriliyani, pelaku  mengaku sebagai Budi yang merupakan kakak kandungnya, yang tengah merantau. Dalam percakapan tersebut, Suparjo mengatakan dirinya sakit dan tidak bisa berobat lantaran tak punya biaya. Sambungan telepon lantas diberikan kepada ibunya,  Ngatipah.


"Kejadian awalnya pada Sabtu (7/11/2020). Tersangka mengaku sebagai anak kandung korban, berbicara melalui sambungan telepon untuk meminta dikirimkan uang guna berobat," jelas Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin.


Yakin anaknya sakit, Ngatipah langsung mengirimkan uang sejumlah Rp 2 juta lewat transfer bank. Keesokan harinya, pelaku meminta uang kembali dengan nominal yang sama. Alasannya, uang untuk berobat masih kurang.


Ngatipah langsung mengirimkan uang tersebut melalui rekening yang sama. Setelah dikirim, korban memberitahu pelaku.


"Keesokan harinya yaitu hari Minggu (7/11/2020), saudara Suparjo ini kembali meminta uang senilai Rp 7 juta. Pertama ditransfer pada pukul 09.00 WIB dengan nominal Rp 2 juta. Dan kedua dengan nominal Rp 5 juta," jelas kapolsek.


Aksinya berjalan lancar,  pelaku kembali meminta uang senilai Rp 1,5 juta dengan alasan untuk pindah kerja pada Senin (9/1/2020). Lantaran uangnya sudah habis, Ngatipah meminjam uang kepada keponakannya, Slamet Nuryanto. Uang tersebut secara langsung dikirimkan langsung oleh keponakannya ke nomor rekening yang sama.


Tak sampai begitu saja, pelaku kembali menelepon korban pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Telepon tersebut diterima langsung suami korban. Namun, kali ini aksinya gagal sebab pelaku dimarahi karena menelepon larut malam.


Lama pelaku  tidak pernah menelepon lagi, korban ingat pesan anaknya, bahwa selama enam bulan ke depan tidak bisa menghubunginya lantaran harus bekerja di laut. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan ke Polsek Brati.


Menerima laporan korban, polisi  langsung melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku, unit Reskrim Polsek Brati langsung mendatangi rumah Suparjo di Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Senin (11/1/2021).



Di hadapan petugas, tersangka mengaku, uang hasil kejahatannya ini dipergunakan untuk berjudi selama bekerja di Jakarta.


"Uangnya habis buat judi saat kerja di Jakarta," ungkap pelaku, saat ungkap kasus di Mapolsek Brati, Selasa (12/1/2021).


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post