-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Dua Begal Motor Berhasil Ditangkap Unit Resmob Polres Grobogan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Dua Begal Motor Berhasil Ditangkap Unit Resmob Polres Grobogan

Dua orang pelaku pembegalan di Wilayah Kecamatan Godong
berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Grobogan,
Minggu (13/6/2021). 

GROBOGANTODAY - Dua orang pelaku pembegalan di Wilayah Kecamatan Godong berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Grobogan,Minggu (13/6/2021). Dua tersangka yakni Bambang Susilo(21) dan Ari Anggara, keduanya merupakan warga Dusun Singopadu, Desa Sidorejo, Karangawen,Demak. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 


Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban, satu unit SPM Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya di Desa Tinanding dan satu unit Honda Supra X yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya di Jatilor, Godong. Selain itu, disita 95 butir pil Zipin atau Dextro, 196 pil Heximer, satu buah golok, dan satu buah belati kecil dari saku tersangka Bambang Susilo.


"Tersangka menjalankan aksinya di dua tempat berbeda di Kecamatan Godong. Yakni Senin(31/5/2021) sekitar pukul 04.50 WIB di Jalan raya Godong – Semarang ikut wilayah Desa Tinanding Kecamatan Godong dan Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 23.55 WIB di Jalan raya Godong – Purwodadi ikut wilayah Dusun Mulungan Desa Jatilor," jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan dalam pers rilis yang digelar pada Senin (14/6/2021).


AKBP Jury mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan laporan Sri Retno (50), warga Desa Bringin, Kecamatan Godong dan Muhammad Khozin Kumaidi, warga Desa Dempet, Kabupaten Demak.


Kedua korban melaporkan kasus pembegalan yang dialami dirinya saat mengendarai sepeda motor di jalan raya Semarang – Purwodadi, tepatnya di Desa Tinanding dan Desa Jatilor, Kecamatan Godong. Mendapatkan laporan,tim Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan kasus. Penyelidikan  diawali dengan keterangan para korban dan saksi juga rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.


“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Ari Anggara yang beralamat di Dusun Singopadu RT 03 RW 02 Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” jelas Kapolres Grobogan.


Kapolres menjelaskan,Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas Resmob Polres Grobogan langsung mencari keberadaan tersangka Ari di rumahnya. Namun,petugas tidak mendapati tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka tengah berada di sebuah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Gubug.


"Akhirnya tersangka Ari berhasil ditangkap dan mengaku telah melakukan pembegalan bersama satu orang teman sedesanya," jelas AKBP Jury.


Mendapatkan keterangan tersangka Ari, petugas juga melakukan penangkapan terhadap Bambang Susilo. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Grobogan.


Salah satu tersangka, Ari mengaku menjalankan aksinya dengan cara mengejar korban, lalu dipepet dan dihentikan pelaku. Satu diantara mereka langsung menendang korban dan mengancamnya dengan sajam berupa golok.


“Korban  saya pepet. Setelah berhenti, saya tendang yang punya motor. Setelah itu saya ambil motornya dan kabur,”katanya.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post