-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Mencuri Kayu di Hutan, 2 Warga Kecamatan Gabus Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Mencuri Kayu di Hutan, 2 Warga Kecamatan Gabus Ditangkap

Dua tersangka saat diinterogasi Kapolsek Gabus, AKP Sunarto.

GROBOGANTODAY - Dua orang warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan harus berurusan dengan polisi karena kasus penebangan liar atau illegal logging. Keduanya kedapatan melakukan pencurian kayu jenis jati di petak 67 A2 wilayah hutan RPH Dalen BKPH Dalen KPH Gundih ikut  Desa Suwatu Kecamatan Gabus. 


Akibat pencurian tersebut,Perhutani mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.958.000 ( tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


" Petugas gabungan dari polsek Gabus Polres Grobogan bersama Polhutmob Gundih Sub Kradenan berhasil ungkap kasus penebangan liar. Dua orang pelaku yang ditangkap telah ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Kapolsek Gabus AKP Sunarto saat konferensi pers, Minggu (23/1/2022).


Identitas dua tersangka yakni, Ruki(35) warga Desa Keyongan Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan dan Naryanto(39), warga Desa Suwatu Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, kasus penebangan liar atau “illegal logging” tersebut bermula pada pada hari Jum'at tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, petugas Polsek Gabus bersama Polhutmob Gundih Sub Kradenan melaksanakan patroli hutan dengan rute dari RPH Trembes BKPH Segorogunung sampai dengan RPH Dalen BKPH Dalen.


Sekitar pukul 18.00 WIB, saat istirahat di sekitaran petak 67 A2 wilayah hutan RPH Dalen BKPH Dalen KPH Gundih ikut  Desa Suwatu Kecamatan Gabus, Petugas Polhut mendengar saura pohon yang roboh, kemudian petugas berusaha mencari asal suara pohon yang roboh tersebut dan pada saat melakukan pencarian, dan benar petugas menjumpai 2 (dua) orang yang sedang beristirahat dipinggir sungai dan di samping kedua orang tersebut ada 4 batang pohon jati yang sudah berbentuk persegi. 


“Selanjutnya petugas dari Polsek dan Perhutani mengamankan dua orang tersebut. Setelah dilakukan interogasi, kedua orang tersebut mengaku telah mengambil atau memotong kayu jati di petak 67 A2 yang letaknya tak jauh dari tempat tersebut.


Setelang ditebang, lanjut Kapolsek, kayu tersebut akan diangkut dengan cara dipanggul untuk dibawa ke rumah tersangka. Mereka mengaku mengambil kayu untuk memperbaiki rumah mereka.


“Total ada 4 (empat) batang pohon kayu jati yang dicuri. Mereka  menggunakan gergaji gorok untuk menebang pohon jati. Hanya butuh waktu 10 menit untuk merobohkan satu pohon,” ujar AKP Sunarto.


Kapolsek AKP Sunarto mengimbau kepada masyarakat untuk bersama – sama menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan penebangan liar.


“Penebangan liar dampaknya akan berimbas pada lingkungan, yaitu bencana alam dan kekeringan,” kata kapolsek.


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post