-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Hendak Ditangkap, Pemilik Tembakau Gorila Malah Tabrak Motor Polisi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Hendak Ditangkap, Pemilik Tembakau Gorila Malah Tabrak Motor Polisi

Press release di Mapolres Grobogan. 

GROBOGANTODAY – Sempat berusaha kabur dan menabrak sepeda motor petugas, seorang pria yang terbukti membawa tembakau sintesis seberat 5,36 gram di dashboard mobilnya berhasil ditangkap. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa meringkuk dalam tahanan Polres Grobogan.


Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko dalam konferensi persnya menjelaskan, penangkapan pelaku Arie Yanuar (37), warga Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Kendal, sempat membuat petugas memberikan tembakan peringatan.


Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas pada sebuah mobil HRV Honda warna putih dengan nopol N 1175 AI yang terparkir di dekat pintu masuk Perumahan Ayodya 2, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi.


“ Pelaku sempat kabur. Bahkan anggota kami yang menghadang mobil pelaku dan memberikan tembakan peringatan ditabrak dan dilindas. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya. 


Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati satu klip plastik berisi narkotika golongan jenis I berupa tembakau sintesis seberat 5,36 gram yang tersimpan di dashboard mobil HRV Honda N 1175 AI.


Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dipergunakannya untuk konsumsi sendiri. Di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa saat penyergapan terjadi dirinya kaget.


“ Mendengar tembakan saya kaget. Mau menginjak rem, malah injak gas, dan akhirnya menabrak motor milik petugas,” ungkap pelaku.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post