-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Bejat, Bapak Tiri di Grobogan Ini Gagahi 2 Anak Tirinya Selama 19 Tahun

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Bejat, Bapak Tiri di Grobogan Ini Gagahi 2 Anak Tirinya Selama 19 Tahun

Tersangka saat diinterogasi di hadapan media. 

GROBOGANTODAY - Perilaku bejat dilakukan seorang bapak tiri di Kabupaten Grobogan. Ia tega menggagahi dua anaknya sejak anak-anak hingga selama 19 tahun. Tak tahan dengan perlakuan tersangka, salah satu korban bersama saudara tirinya melaporkannya ke Mapolres Grobogan. 


Identitas tersangka yakni SL(66), seorang pensiunan, warga Kecamatan Toroh. 


Berdasarkan pengakuan tersangka, jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, korban M (29) pertama kali disetubuhi mulai tahun 2003 di dalam kamar rumah tersangka. Sedangkan korban N (25) disetubuhi sejak masih berusia 10 tahun. 


" Saat korban M berusia 10 tahun tidur dengan beralaskan tikar dengan tersangka. Sedangkan ibu korban bersama adik tirinya yang masih bayi tidur di ranjang. Saat ibu korban tidur, tersangka menyuruh korban melepaskan celana dalamnya dan mengajaknya berhubungan badan. Tersangka mengancam akan meninggalkan dan tidak membahagiakan ibu korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, " jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andreansyah Rithas Hasibuan, Senin(11/4/2022). 


Sedangkan korban N(25) pertama kali diajak berhubungan badan sejak berusia 12 tahun. Saat itu, korban diajak dinas luar kota di Cirebon. Di mess tersebut tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.


" Dengan ancaman tersangka, korban menuruti ajakan tersangka. Hal ini terus berlanjut hingga 19 tahun. Hingga akhirnya korban M atas bujukan saudara tirinya melaporkannya ke Unit PPA pada tanggal 8 Maret 2022, " kata AKP Andreansyah Rithas Hasibuan. 


Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban saat kejadian. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) subs pasal 82 ayat (1), (2) Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpuu ri no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.


" Minimal hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, " tegasnya. 


Dihadapan wartawan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.


" Saya tidak pernah mengancam, suka sama suka. Saya melakukannya paling seminggu sekali atau dua minggu sekali, " ujarnya. 


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post