Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kades Jetaksari Divonis 5,5 Tahun Penjara
Proses persidangan secara daring. |
GROBOGANTODAY - Mantan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Grobogan, Achmad Nur Solikin tersangka korupsi anggaran APBDes tahun 2016 dan 2017 dijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis(21/4/2022). Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Terdakwa tak langsung menyatakan ingin mengajukan banding atas putusan hakim, masih pikir-pikir. Demikian diungkapkan Kejari Grobogan, Iqbal didampingi Kasi Pidsus, Iwan Nizuardhi dan Kasi Intel, Frengki Wibowo.
" Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta subs pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta," jelas Iwan Nuzuardi.
Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.682.771.620. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
" Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
Post a Comment
Post a Comment