-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Sakit Hati, Seorang Suami di Grobogan Bakar Mobil Milik Selingkuhan Istrinya

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Sakit Hati, Seorang Suami di Grobogan Bakar Mobil Milik Selingkuhan Istrinya

Tersangka pembakaran (kaos biru) dihadirkan saat press release. 

GROBOGANTODAY - Sakit hati karena istrinya diselingkuhi, seorang suami di Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan nekat membakar mobil pria diduga selingkuhan istrinya. Peristiwa tersebut terjadi di garasi rumah korban, Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 04.40 WIB. 


Akibat kejadian tersebut, mobil Honda Jazz dengan nomor polisi H 1776 BE dan sepeda motor C70 terbakar. Mobil terbakar sekitar 80 persen, sedangkan sepeda motor terbakar di bagian jok depan dan slebor depan. Akibatnya, korban menderita kerugian materi sekitar Rp 238 juta. 


Identitas pelaku yakni  Sutrisno (32), warga Dusun Batang, Desa Taruman, Kecamatan Klambu. 


"Saya mengetahui dari pesan pribadi, chat wa dan foto-foto mesra di kamar tanpa busana. Tidak ada itikad baik untuk minta maaf kepada keluarga saya. Saya sakit hati, saya bakar biar jera," ungkap Sutrisno kepada awak media, Senin(27/6).


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogan Today, Rabu(22/6) sekitar pukul 04.45 WIB, Timbul Rohmad, warga Desa Penganten, Kecamatan Klambu mendengar ada yang teriak-teriak dan memukul pagar besi rumahnya serta memecah kacanya. Setelah dicek, ternyata mobil dan sepeda motornya dalam kondisi terbakar. 


Bersama dengan warga sekitar, korban berusaha memadamkan api. Beberapa saat kemudian, api berhasil dipadamkan. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Klambu. 


Mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Polsek Klambu langsung melakukan penyelidikan. 


"Berdasarkan hasil rekaman cctv dan keterangan beberapa saksi, korban mempunyai masalah dengan tersangka S. Kita temukan jaket yang identik di cctv dan bekas luka bakar di alis dan sebelah mata tersangka. Tersangka berhasil kita amankan saat akan melakukan pelarian ke arah Kendal," jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo bersama Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyawadi. 


Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz, satu unit sepeda motor Honda C70, dua botol kosong air mineral 1,5 liter, satu jaket hitam, satu korek api warna hijau dan satu masker warna hitam. 


"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 187 ke 1e KUH Pidana dengan penjara maksimal 12 tahun," ungkap kasat reskrim. 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

1 comment

  1. Lha si "korban" ini harusnya juga diproses hukum karena perselingkuhan...Ben Podo dikandangke

    ReplyDelete

Post a Comment

Iklan Tengah Post