-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Curi Perhiasan Majikannya, ART di Grobogan Ditangkap Polisi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Curi Perhiasan Majikannya, ART di Grobogan Ditangkap Polisi

Tersangka saat diinterogasi polisi. 

GROBOGANTODAY - Nekat mencuri perhiasan milik majikannya, SS, warga Desa Getasrejo, Grobogan harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap aparat Polsek Grobogan karena mencuri perhiasan senilai 25 juta rupiah. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Uang hasil penjualan perhiasan ia gunakan untuk membeli ponsel. Sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Diketahui, SS baru bekerja tiga bulan di rumah majikannya. 


Iptu Sunarto, Kapolsek Grobogan menjelaskan, awalnya pencurian itu tidak diketahui Enggar, majikannya. Ia baru menyadari saat membuka almari miliknya. Saat mengecek, kotak perhiasan sudah dalam kondisi terbuka dan perhiasan di dalamnya sudah raib. 


Mengetahui barangnya telah dicuri, ia langsung melaporkannya ke Polsek Grobogan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. 


"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka SS. Saat dimintai keterangan, SS mengaku telah mencuri perhiasan majikannya, " kata kapolsek. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS harus meringkuk di balik jeruji besi. 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post