-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Kompak, Sepasang Kekasih di Grobogan Jadi Pencuri Panel Tower

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Kompak, Sepasang Kekasih di Grobogan Jadi Pencuri Panel Tower

Tersangka pencurian Panel tower saat diinterogasi. 

GROBOGANTODAY - Nekat mencuri panel tower, sepasang kekasih, harus berurusan dengan polisi. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Grobogan bersama barang bukti berupa sepeda motor honda CRF dengan nopol K-4134-XZ, 2 buah obeng, 2 buah mata kunci box, sebuah tas punggung warna hitam, sebuah handpone merk samsung warna biru dan uang Rp 400 ribu.


"Satu panel tersebut dijual seharga Rp 12 juta ke penadah. Sehingga para tersangka tertarik untuk mencuri. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Grobogan," jelas Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, Kamis(16/3/2023).


Identitas dua pelaku, yakni Susanto (40) dan Sri Wijaya (28). Keduanya merupakan warga Dusun Ngambilan, Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan 


Kepada polisi, pelaku menjalankan aksinya sebanyak 9 kali di wilayah Kabupaten Grobogan. Setiap lokasi tower, ia bisa mendapatkan 1 hingga 3 panel. Biasanya, ia menjual hasil kejahatannya ke penadah di Jakarta.


"Biasanya saya jual secara online, dibayar dengan transfer. Hasilnya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Susanto.


Pelaku yang lain, Sri Wijaya (28) mengaku mengawasi kekasihnya saat menjalankan aksi pencurian. "Saya di motor sambil mengawasi kondisi di sekitarnya, aman atau tidak," ujarnya.


Akibat aksi keduanya, PT Mitratel selaku pemilik tower menderita kerugian sebesar Rp 113 juta. 


"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 , ke 5 KUH pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tegas AKBP Dedy Anung Kurniawan. 


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post