-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Peras BUMN Rp 100 Juta, Oknum LSM di Grobogan Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Peras BUMN Rp 100 Juta, Oknum LSM di Grobogan Ditangkap

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan tunjukkan uang hasil pemerasan. 

 

GROBOGANTODAY- Melakukan pemerasan terhadap salah satu BUMN yang melaksanakan proyek di Grobogan, yakni PT Adhi Karya, Mohammad Mahfud(44), ketua sebuah LSM, warga Jati, Kudus ditangkap Satreskrim Polres Grobogan, Sabtu(4/3/2023). Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantornya di jalan A. Yani no 179 Desa Gubug Kecamatan Gubug. 


"Bersama pelaku diamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta, 6 amplop besar yang akan dikirimkan ke sejumlah Aparat Penegak Hukum, kantor pusat PT Adhi Karya serta BBWS Pemali Juana. Selain itu 3 buah handphone, dua ID card Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, Kamis(16/3/2023). 


Kapolres menjelaskan, sebelumnya tersangka mengancam apabila tidak diberikan sejumlah uang, akan dilaporkan pihak berwenang terkait tindak korupsi. 


"Karena takut korban memberi uang sebesar Rp 100 juta," katanya.


AKBP Dedy Anung menjelaskan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. Bermula ada proyek yang menyalahi spek. Melihat kekurangan itu, tersangka memanfaatkannya untuk menakut-nakuti korban. 


"Tersangka melakukan ancaman kepada korban dan ditakut-takuti jika tidak memberikan uang kepada terlapor maka proyek d.i Glapan Timur Kecamatan Gubug akan dilaporkan ke sejumlah APH. Namun jika memberikan sejumlah uang maka proyek tidak akan dilaporkan," jelasnya. 


Tersangka mengaku pertama kali meminta uang sebesar Rp 250 juta. Setelah melewati beberapa penawaran, akhirnya korban sepakat akan memberi uang sebesar Rp 100 juta. 


"Dari Rp 250 juta, Rp 150 juta dan akhirnya pimpinan manager proyek PT Adhi Karya sepakat Rp 100 juta," akunya.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana subsider pasal 369 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.


Kapolres menghimbau masyarakat apabila ada kasus pemerasan dengan ancaman, sesegera mungkin melaporkannya ke Polres Grobogan. 


"Ini untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Grobogan, agar investasi bisa masuk dengan nyaman di Grobogan," katanya. 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post