-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Asyik Judi Dadu Saat Ramadhan, 2 Orang di Godong Diamankan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Asyik Judi Dadu Saat Ramadhan, 2 Orang di Godong Diamankan

Kapolsek Godong, Iptu Bambang Jumena bersama anggotanya
saat melakukan penggerebekan judi dadu.
 

GROBOGANTODAY - Asyik judi dadu saat bulan ramadhan, dua orang berhasil diamankan Polsek Godong di sebuah rumah di Desa Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Rabu(6/4/2023) sore. Sedangkan satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. 


Dua pelaku dan barang bukti berupa satu lembar kertas bergambar dadu dengan tulisan angka 1 sampai 6, 3 mata dadu, 1 bantalan dari kayu dan 1 tempurung, serta uang tunai sebesar Rp 2,4 juta. 


‘’Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yakni diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,’’ jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong, Iptu Bambang Jumena. 


Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula dari hasil aduan masyarakat terkait adanya perjudian yang meresahkan di sebuah rumah di Desa Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 


"Setelah kami lakukan penyelidikan dan rumah tersebut benar-benar digunakan untuk ajang perjudian, kami lakukan penggerebekan," ujarnya.


Kedatangan polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Godong, Iptu Bambang Jumena itu membuat para penjudi kaget. Seorang penjudi berhasil melarikan diri, saat dilakukan penyergapan.


‘’Dua orang yang diamankan yakni IS (50) dan MK (50), keduanya merupakan warga Godong, Grobogan,’’ kata Kapolsek Godong Polres. 


Saat ini dua orang pelaku telah diamankan di Polsek Godong untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post