-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pelaku Judi Togel Kembali Dibekuk

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pelaku Judi Togel Kembali Dibekuk


GROBOGAN - Nasib sial menimpa  Qomarul Huda  (46), Warga Kabupaten Tuban yang saat ini  berdomisili  di Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, disergap polisi saat  asyik bertransaksi judi jenis Cap Jie kia dengan menggunakan telepon seluler, kemarin.

Kedatangan polisi yang tidak disangka-sangka itu sontak bikin tersangka penjual judi itu kaget bukan kepalang. Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolsek Penawangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan tersangka penjual judi itu berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB.  Tersangka saat ini tinggal di rumah orangtuanya di Dusun Lekok, Desa Penawangan, sekaligus dijadikan tempat transaksi judi tugel.”Penangkapan ini kami lakukan berkat laporan dari warga yang mulai resah dengan adanya judi tugel jenis Cap Jie Kia,” jelas Kapolsek Penawangan, AKP Wakidjo.

Bersama  pelaku,  petugas juga berhasil mengamankan  barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 690.000,-, 1 buah HP cross yang digunakan untuk transaksi judi, 1 buah buku rekap warna biru merk cap gelatik kembar dan 1 buah bulpoin snowan warna hitam. ”

Sementara Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning SIK MH menegaskan akan menindak tegas semua jenis perjudian. Kapolres menuturkan, tidak ada perlawanan dari para pelaku saat dilakukan penangkapan. Saat ini, polisi masih menelusuri ke mana para pelaku menyetorkan angka togel yang telah mereka peroleh dari pemesan togel. “Masih dilakukan pengembangan penyelidikan. Mudah-mudahan saja dengan tertangkapnya dua pelaku ini, akan membuka kasus-kasus judi yang lainnya,” jelasnya.


Pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Kami akan bersikap tegas dengan masalah perjudian yang jadi salah satu penyakit masyarakat,” pungkas Kapolres.(IYA)
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post