-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Perusahaan di Grobogan Harus Bisa Entaskan Kemiskinan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Perusahaan di Grobogan Harus Bisa Entaskan Kemiskinan




GROBOGAN- Harapan sebuah perusahaan bisa membantu lingkungan sekitar sangatlah besar. Setiap perusahaan yang memiliki ukuran usaha, skala dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangan, wajib melakukan penganggaran dana Tanggungjawab sosial perusahaan (TSP) bagi masyarakat dimana perusahaan tersebut bernaung.


Kategori perusahaan berdasarkan klasifikasi dan indikator dampak kegiatan operasi perusahaan saat ini diatur dalam peraturan Bupati. TSP yang merupakan bentuk penyaluran atas nama kepedulian pada tetangga disekitar perusahaan, merupakan bentuk dari kepekaan perusahaan dalam pengentasan kemiskinan. "Ruang lingkup yang dimaksut kawasan yang secara langsung menerima dampak negatif atas kegiatan operasional perusahaan atau kawasan yang menerima dampak secara tidak langsung atas kegiatan operasional perusahaan tapi  kawasan tersebut sebagai penopang keberlangsungan usaha," ungkap Anang Armunanto S Sos Kepala Bagian Perekonomian, Sekda Grobogan.


Pemberi TSP adalah perusahaan baik yang berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan di daerah."Pelaksana TSP adalah perusahaan yang berada di disini. Perusahaan tidak dibedakan perusahaan milik swasta ataupun milik negara atau milik pemerintah daerah," imbuh Anang.


Dalam pelaksanaan, penyaluran TSP dapat dilakukan baik secara mandiri atau melalui forum. Kegiatan yang dilakukan seperti bina lingkungan dan sosial, Kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi dan program langsung ke masyarakat."Perusahaan melaporkan pelaksanaan TSP. Dan perusahaan dapat melibatkan pihak ketiga sebagai bentuk kemintraan TSP untuk pelaksanaan program TSP yang selanjutnya dapat melaporkan program kepada forum," imbuhnya.


Jika perusahaan tidak melaksanakan TSP bisa memperoleh sanksi sesuai dengan pelanggarannya, walaupun TSP merupakan kegitan sosial. "Saksi seperti peringatan, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas modal," tambahnya.


Terkait kepedulian sosial di wilayah Kabupaten Grobogan, Pujiyanto, salahsatu pelaku kegiatan sosial mengaku, kepedulian institusi lebih banyak dilakukan secara individu.
"Seperti bantuan beda rumah, penderita tumor, bagi dua pasien lumpuh hingga pasien gagal ginjal. Semua lebih banyak kelompok individu yang menyampaikan bantuan," ungkapnya.

Bantuan individu masih mendominasi bantuan di kelompok ini. Terkait bantuan dari perusahaan, diakui belum banyak yang menyalurkan bantuan melalui kelompok Wisata Grobogan. "Mungkin karena kami masih bergerak atas kepedulian sosial yang muncul dari individu yang mengelompok dan belum berbentuk lembaga resmi sehingga mereka enggan membantu. Atau karena memang kepekaan corporate yang mulai banyak di Grobogan masih kecil kami tidak tahu. Namun yang jelas, dengan menggerakkan tangan-tangan dermawan, kami berusaha membantu sesama di Grobogan yang mayoritas warga miskin," ungkapnya.(IYA)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post