Edarkan Pil Koplo, Anak perangkat Desa Ditangkap
GROBOGAN - Pengedar pil koplo berhasil
diamankan aparat Polsek Gubug. Tersangka adalah Seta Graha Cahya Putra
(24) warga Desa Karangpasar, RT 4/1, Kecamatan Tegowanu. Bersama
tersangka, diamankan barang bukti berupa 80 butir pil warna kuning yang
di duga bernama HEXYMER, uang tunai Rp.50.000, dan dua buah Handphone.
Penangkapan bermula saat anggota
resintel Polsek Gubug tengah melaksanakan giat kring serse, namun saat kegiatan
dilakukan petugas mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah kos - kosan yang
berada di Dusun Pilangkidul, Desa/Kecamatan Gubug di duga sering digunakan
untuk mengedarkan obat - obatan daftar G atau pil koplo dengan target sasaran
para remaja dan pelajar. Hal ini, sangat meresahkan warga sekitar yang
memiliki anak - anak usia remaja. Untuk itu atas informasi tersebut, petugas
melakukan penyamaran dengan berpura - pura membeli obat dengan di bantu orang
lain, usai transaksi kemudian petugas melakukan penggrebegan dan menangkap
pelaku di dalam kamar kos, serta mendapati barang bukti berupa pil koplo
merk HEXYMER, uang tunai Rp.50.000, dan dua buah Handphone.
Di hadapan petugas pelaku mengaku
menjual pil koplo tersebut dengan harga Rp. 20 ribu/per paket, yang setiap
paket berisi 10 butir, dan sudah dua bulan ini menjadi pengedar pil
koplo."Baru dua bulan saya jualan pil koplo ini," aku tersangka
kepada petugas.
Terpisah, Kapolres Grobogan AKBP Satria
Rizkiano melalui Kapolsek Gubug AKP Dedy Setyadi, SH dalam
keterangannya mengatakan bahwa pelaku pengedar pil koplo yang selama ini
meresahkan masyarakat telah berhasil di amankan oleh petugas beserta barang
buktinya. Tersangka merupakan anak seorang perangkat desa.
"Tersangka saat ini kita amankan di Mapolsek Gubug ,"
terangnya.
Dedy menambahkan jika pelaku
diancam dengan pasal 196 sub 197 UU RI No.36 TH 2009, tentang kesehatan
dengan ancaman penjara selama 10 tahun." penangkapan pelaku di lakukan
berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku di duga sering mengedarkan
pil koplo di kalangan anak - anak remaja dan anak - anak sekolah,
sehingga perbuatan pelaku ini sangat meresahkan masyarakat, untuk
itu pelaku kami jerat dengan pasal 196 sub 197 UU RI No.36 TH 2009, tentang
kesehatan dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun," imbuhnya.(iya)
Post a Comment
Post a Comment