-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Edarkan Pil Koplo, Anak perangkat Desa Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Edarkan Pil Koplo, Anak perangkat Desa Ditangkap


GROBOGAN - Pengedar pil koplo berhasil diamankan aparat Polsek Gubug.  Tersangka adalah Seta Graha Cahya Putra (24) warga Desa Karangpasar,  RT 4/1, Kecamatan Tegowanu.  Bersama tersangka,  diamankan barang bukti berupa 80 butir pil warna kuning yang di duga bernama HEXYMER, uang tunai Rp.50.000, dan dua buah Handphone.

Penangkapan bermula saat anggota resintel Polsek Gubug tengah melaksanakan giat kring serse, namun saat kegiatan dilakukan petugas mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah kos - kosan yang berada di Dusun Pilangkidul, Desa/Kecamatan Gubug di duga sering digunakan untuk mengedarkan obat - obatan daftar G atau pil koplo dengan target sasaran para remaja dan pelajar. Hal ini,  sangat meresahkan warga sekitar yang memiliki anak - anak usia remaja. Untuk itu atas informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan berpura - pura membeli obat dengan di bantu orang lain, usai transaksi kemudian petugas melakukan penggrebegan dan menangkap pelaku di dalam kamar kos, serta mendapati barang bukti berupa  pil koplo merk HEXYMER, uang tunai Rp.50.000, dan dua buah Handphone.

Di hadapan petugas pelaku mengaku menjual pil koplo tersebut dengan harga Rp. 20 ribu/per paket, yang setiap paket berisi 10 butir, dan sudah dua bulan ini menjadi pengedar pil koplo."Baru dua bulan   saya jualan pil koplo ini," aku tersangka kepada petugas. 

Terpisah, Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano melalui Kapolsek Gubug AKP Dedy Setyadi,  SH  dalam keterangannya mengatakan bahwa pelaku pengedar pil koplo yang selama ini meresahkan masyarakat telah berhasil di amankan oleh petugas beserta barang buktinya. Tersangka merupakan anak  seorang perangkat desa.  "Tersangka saat ini kita amankan di Mapolsek Gubug ," terangnya.

Dedy menambahkan jika  pelaku diancam  dengan pasal 196 sub 197 UU RI No.36 TH 2009, tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun." penangkapan pelaku di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku di duga sering mengedarkan pil koplo di kalangan anak - anak remaja dan anak - anak sekolah,  sehingga perbuatan pelaku ini sangat meresahkan masyarakat,  untuk itu pelaku kami jerat dengan pasal 196 sub 197 UU RI No.36 TH 2009, tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun," imbuhnya.(iya)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post