-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
36 Ribu Anak di Grobogan Telah Miliki KIA

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

36 Ribu Anak di Grobogan Telah Miliki KIA


GROBOGAN - Anak yang berusia 0 sampai 17 Tahun kurang satu hari dan belum menikah, untuk di Kabupaten Grobogan, kini sudah bisa memiliki kartu identitas anak (KIA).  Sehingga, KIA tersebut dapat dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Grobogan.
Kepala Dispendukcapil Grobogan,  Susilo mengatakan, penerbitan KIA tersebut berdasarkan terbitnya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. “Dengan penerbitan KIA, anak–anak di Kabupaten Grobogan akan memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional,” ujarnya.
Lanjut ia mengatakan, KIA pun terintergrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, serta pemberian identitas kependudukan berupa KIA kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan. “ Baru berjalan sekitar tiga bulan, di Kabupaten Grobogan tercatat sudah ada 36.000 anak yang telah memiliki KIA,” katanya
 Susilo menjelaskan, KIA pun akan saling berkaitan dengan identitas lainnya seperti akta kelahiran dan mempermudah profil identitas seseorang kedepannya. Melalui KIA, selain sebagai pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak juga dapat menjadikan anak dengan mudah mengakses pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya secara cepat dan murah “KIA ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan anak seperti di bidang pendidikan (daftar sekolah, Red), kesehatan, rekreasi atau hiburan, ke-imigrasi-an (pembuatan paspor, Red),” tukasnya.
Susilo menambahkan, untuk memiliki KIA, orang tua anak cukup  membawa foto kopi kartu keluarga, Foto kopi KTP orang tua, akte, foto berwarna ukuran 4x6. Harus ditekankan bahwa, program ini tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga penting bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, pada saatnya nanti diharapkan tumbuhnya kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk mengurus KIA untuk kepentingan putra-putrinya. “Pengurusannya semuanya gratis di kantor Dispendukcapil, karena sudah ditanggung APBD,” terangnya.(iya)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post