Beli Sabu-sabu, Atlet Billiard Asal Grobogan Ditangkap
SABU-SABU: Elvico (badan gempal) saat diinterogasi Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Fatah(kanan). |
PURWODADI, Grobogantoday.com- Nasib nahas dialami , Elvicko Susanto (31) atlet
Billiard asal Kabupaten Grobogan. Peraih medali perak dan perunggu dalam Pekan
Olahraga Provinsi (Propov) Jateng ke 20 Oktober 2018 lalu ini harus berurusan dengan polisi karena
kedapatan membawa barang haram jenis sabu-sabu. Ia tidak sendirian, ia
ditangkap bersama Ahmad Alwi Ghozali, warga Desa Menduran, Kecamatan Brati di halaman stadion krida bhakti,Rabu(16/1/2019). .
Kedua pelaku ditangkap
Sat Res Narkoba Polres Grobogan saat baru saja mengambil pesanan sabu-sabu diletakkan di bawah pohon yang terletak di
Jalan Thamrin, Purwodadi. Kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Xeon
dengan nomor polisi K 3076 VZ berhasil ditangkap petugas. Setelah dilakukan
penggeledahan, didapati barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil narkotika
jenis sabu-sabu, dua handphone dan i unit sepeda motor. “Baru hendak ambil
sabu. Tapi ditangkap dan sekarang harus di dalam tahanan,” aku Elvicko pria
yang tinggal di Jalan Gunung Lawu, Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Elvicko mengaku, dalam
tidurnya sedikitnya dua kali bermimpi ditangkap Polisi. Ternyata mimpi itu
sekarang menjadi kenyataan.“Sebelumnya saya mimpi ditangkap polisi. Bangun
tidur rasane takut banget. Rasanya engak percaya. Jika yang penangkapan di
Parkir Stadion (Krida Bhakti) itu benar terjadi. Sepertinya mimpi. Setelah
sadar penangkapan itu benar, saya jadi bingung. Kan atlik juga publik figur
nanti terus bagaimana semua kenal saya,” akunya, saat diminta keterangan Kasat
Narkoba, AKP Abdul Fatah.
Menurut Elvicko, barang
haram tersebut dibelinya dari pengedar yang ada di Lapas Kedungpane, Semarang
melalui akun media sosial Facebook. “Saya bayar setelah barang datang melalu
transfer,” imbuhnya.
Saat ini kedua
tersangka mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. “Kita jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman
hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Kasat narkoba Polres Grobogan, AKP Abdul
Fatah. (RE)
Post a Comment
Post a Comment