-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Beli Sabu-sabu, Atlet Billiard Asal Grobogan Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Beli Sabu-sabu, Atlet Billiard Asal Grobogan Ditangkap

SABU-SABU: Elvico (badan gempal) saat diinterogasi  Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Fatah(kanan).


PURWODADI, Grobogantoday.com- Nasib nahas dialami , Elvicko Susanto (31) atlet Billiard asal Kabupaten Grobogan. Peraih medali perak dan perunggu dalam Pekan Olahraga Provinsi (Propov) Jateng ke 20 Oktober 2018 lalu  ini harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa barang haram jenis sabu-sabu. Ia tidak sendirian, ia ditangkap bersama Ahmad Alwi Ghozali, warga Desa Menduran, Kecamatan Brati di halaman stadion krida bhakti,Rabu(16/1/2019). .

Kedua pelaku ditangkap Sat Res Narkoba Polres Grobogan saat baru saja mengambil pesanan sabu-sabu   diletakkan di bawah pohon yang terletak di Jalan Thamrin, Purwodadi. Kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Xeon dengan nomor polisi K 3076 VZ berhasil ditangkap petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu, dua handphone dan i unit sepeda motor. “Baru hendak ambil sabu. Tapi ditangkap dan sekarang harus di dalam tahanan,” aku Elvicko pria yang tinggal di Jalan Gunung Lawu, Purwodadi, Kabupaten Grobogan.


Elvicko mengaku, dalam tidurnya sedikitnya dua kali bermimpi ditangkap Polisi. Ternyata mimpi itu sekarang menjadi kenyataan.“Sebelumnya saya mimpi ditangkap polisi. Bangun tidur rasane takut banget. Rasanya engak percaya. Jika yang penangkapan di Parkir Stadion (Krida Bhakti) itu benar terjadi. Sepertinya mimpi. Setelah sadar penangkapan itu benar, saya jadi bingung. Kan atlik juga publik figur nanti terus bagaimana semua kenal saya,” akunya, saat diminta keterangan Kasat Narkoba, AKP Abdul Fatah.

Menurut Elvicko, barang haram tersebut dibelinya dari pengedar yang ada di Lapas Kedungpane, Semarang melalui akun media sosial Facebook. “Saya bayar setelah barang datang melalu transfer,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Kasat narkoba Polres Grobogan, AKP Abdul Fatah. (RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post