-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Edarkan Sabu-sabu, Warga Gubug Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Edarkan Sabu-sabu, Warga Gubug Ini Harus Berurusan dengan Polisi




PURWODADI,Grobogantoday.com-  Seorang pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Res Narkoba Polres Grobogan, di jalan raya Purwodadi-Semarang, Desa Tinanding, Kecamatan Godong Sabtu(5/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Pelaku diancam dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Pelaku diketahui bernama Agus Susanto(40), warga Kp. Megasari, Desa Kwaron, Kecamatan Gubug, kabupaten Grobogan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan pelaku berdasarkan  laporan masyarakat.  Setelah dilakukan penyelidikan, polisi  berhasil menyergap pelaku saat  hendak mengantarkan barang haram tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, di saku celana pelaku ditemukan satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,44 gram. Selain itu kita amankan satu set alat hisap(bong), satu celana pendek warna biru, 1 hp blackberry warna putih, uang tunai sebesar Rp 112.500, dan i unit sepeda motor Yamaha Fiz,” jelas Kasat Narkoba Polres Grobogan, AKP Abdul Fatah.

AKP Abdul Fatah menambahkan,  pelaku saat ini berperan sebagai  pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, barang haram tersebut berasal dari seseorang dari daerah Pati. “Setelah kami introgasi, peran dia sebagai pengedar . Sedangkan pengirim barang, saat ini masih dalam tahap pencarian,” ungkapnya.  (RE)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post