Pengedar Sabu-sabu Ini Dibayar 350 Ribu Sekali Transaksi
PURWODADI,Grobogantoday.com –Dikendalikan dari LP Kedungpane Semarang, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu
dari Kota Semarang berniat
edarkan narkoba jenis sabu-sau di Kabupaten Grobogan. Namun belum sempat
mencicipi uang hasil jualannya, pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polres
Grobogan bersama satu orang pembeli dari
dari Kabupaten Grobogan.
Kedua pelaku yakni Suroso
(43) warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dan Tedi
Durant (32), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.
Kapolres Grobogan AKBP
Choiron El Atiq mengatakan, pelaku Suroso diamankan lebih dulu saat berada di
depan bengkel di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil
yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Setelah dilakukan
pemeriksaan, muncul nama Tedi yang baru saja mendapatkan barang dari Suroso.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Tedi saat
melintas di depan SPBU Ayodya, Kelurahan Kuripan. Dari tangan Tedi, polisi
menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik kecil yang disembunyikan dalam
bungkus rokok.
“Keduanya kita amankan
dengan arang bukti sabu-sabu yang kita amankan sekitar 7,98 gram. Menurut pengakuan tersangka, ia diperintahkan oleh seseorang di lapas dengan upah Rp 350 ribu per transaksi. Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut
dengan berkoordinasi dengan instansi terkait,” jelas Choiron, saat jumpa pers,
Kamis (11/4/2019). (RE)
Post a Comment
Post a Comment