-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pengedar Sabu-sabu Ini Dibayar 350 Ribu Sekali Transaksi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pengedar Sabu-sabu Ini Dibayar 350 Ribu Sekali Transaksi



PURWODADI,Grobogantoday.com –Dikendalikan dari LP  Kedungpane Semarang,  seorang pengedar narkoba jenis  sabu-sabu  dari Kota Semarang  berniat edarkan narkoba jenis sabu-sau di Kabupaten Grobogan. Namun belum sempat mencicipi uang hasil jualannya, pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Grobogan bersama  satu orang pembeli dari dari Kabupaten Grobogan.

Kedua pelaku yakni Suroso (43) warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dan Tedi Durant (32), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq mengatakan, pelaku Suroso diamankan lebih dulu saat berada di depan bengkel di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Setelah dilakukan pemeriksaan, muncul nama Tedi yang baru saja mendapatkan barang dari Suroso. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Tedi saat melintas di depan SPBU Ayodya, Kelurahan Kuripan. Dari tangan Tedi, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok.


“Keduanya kita amankan dengan arang bukti sabu-sabu yang kita amankan sekitar 7,98 gram. Menurut pengakuan tersangka, ia diperintahkan oleh seseorang di lapas dengan upah Rp 350 ribu per transaksi.  Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait,” jelas Choiron, saat jumpa pers, Kamis (11/4/2019). (RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post