Residivis Curanmor Tertangkap, 7 Motor Berhasil Diamankan
PURWODADI,Grobogantoday.com – Aksi dua residivis curanmor dari Demak akhirnya
terhenti oleh Sat Reskrim Polres Grobogan. Dua pelaku yakni Bayu Chrisyanto
(28) warga Dusun Dolok RT 10/04 Desa Kebangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten
Demak dan Muhamad Mutohar alias Tum alias Jolodong (26) warga Dusun Wonorejo RT 03/01 Kecamatan
Guntur Kabupaten Demak.
Kedua pelaku berhasil
dibekuk usai menjalankan aksinya di Dukuh Mliwang RT 06/03 Desa Kalimaro Kecamatan
Kedungjati, Senin (18/3/2019). Pelaku berhasil mencuri 1 unit SPM Honda Beat bernopol W-
6585- SP, milik Pardi (48) yang diparkirkan di depan rumah dengan kunci berada di dasbor.
“Dari pengakuan
tersangka, mereka menjalankan aksinya antara jam 17.00 sampai 19.00 WIB. Dengan
modus mencari motor yang terparkir di depan rumah dengan kunci masih terpasang
di sepeda motor. Jadi tanpa kunci T,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El
Atiq didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi Siswanto
Kamis(11/4/2019).
Usai dilakukan
pemeriksaan leih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan 8 aksi penurian sepeda
motor di wilayah hukum Polres Grobogan. “Saat ini telah kita amankan barang
ukti 8 sepeda motor hasil kejahatan pelaku. Selain curanmor, pelaku juga jambret,” ungkap
Kapolres.
Bayu Chrisyanto, salah
seorang pelaku curanmor mengaku, hasil curiannya biasa dijual lewat facebook dengan harga sekitar Rp 2 juta. “”Uang
hasil penjualan sepeda motor kita bagi dua,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat
dengan pasal 363 ke 3e, 4e Jo Pasal 65
ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Grobogan menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada korban. Agus, salah satu korban curanmor mengaku senang sepeda motornya bisa kembali. "Terima kasih Polres Grobogan," ungkapnya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment