Tahu di Jok Ada Uangnya, Maling Ini Ganti Motor Korban dengan Motor Yang Sama
PURWODADI,Grobogantoday.com- Ada-ada saja cara pelaku kejahatan yang satu ini.
Setelah tahu korban menyimpan sejumlah uang di dalam jok motor, pelaku
mengganti motor korban dengan motor pelaku yang warnanya sama saat diparkirkan
di tempat cucian motor di Desa Saban Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan,
Sabtu(06/4/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Satu pelaku berhasil diamankan Sat
Reskrim Polres Grobogan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang sejumlah Rp 26 juta dan dua
sepeda motor honda beat warna Magenta Hitam.
Berdasarkan informasi
yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, kejadian bermula saat korban, Hadi
Sutejo, warga Desa Tungu mengendarai sepeda motor Honda beat warna Magenta
Hitam Tahun 2018, dengan nomor polisi K-6403-AQF dan membawa uang sejumlah Rp 49 juta disimpan didalam jok dengan tujuan
akan menebas padi di Desa Ngroto Kecamatan Gubug. Sekitar pukul 14.30 WIB
korban hendak pulang. Sesampai di tempat pencucian sepeda motor milik Warno di Desa Saban, korban berhenti dan
mengantrikan sepeda motor untuk di cuci, dengan kunci masih terpasang. Karena
capek, korban ketiduran.
Sekitar 2 jam kemudian,
saat korban bangun tidur melihat sepeda motornya dicucikan tidak ada. kemudian
korban menanyakan kepada Muhlisin, pengelola cucian motor tetapi tidak tahu. Kemudian
korban bersama saksi mencari di sekitar cucian motor tetapi tidak ketemu. “Saat
korban tertidur, motornya saya ambil. Kemudian setelah sampai Mintreng, teman
saya Sanuar saya suruh mengambil motor milik saya,” jelas salah seorang pelaku,
Warji didepan wartawan, Kamis (11/4/2019).
Usai membagi uang hasil
kejahatannya sejumlah Rp 49 juta, sepeda motor milik korban diletakkkan di
depan warung dekat pintu air ikut Desa Mlilir. “Saya mendapatkan bagian Rp 26
juta. Sedangkan teman saya Rp 23 juta. Uang belum saya gunakan sudah
tertangkap,” tambah Warji(64), warga Desa Mlilir.
Setelah korban
menemukan sepeda motor miliknya di depan warung dekat pintu air Desa Mlilir,
korban membuka jok sepeda motor untuk mencari uang yang disimpan di dalam jok.
Ternyata uangnya sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke
pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan,
pelaku mengarah ke tersangka Warji yang saat kejadian juga ikut mencari sepeda
motor korban saat hilang.
“Satu pelaku berhasil
kita amankan. Sedangkan satu pelaku lain yang sudah kita kantongi namanya masih
dalam pengejaran. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El
Atiq.(RE)
Post a Comment
Post a Comment