-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tahu di Jok Ada Uangnya, Maling Ini Ganti Motor Korban dengan Motor Yang Sama

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tahu di Jok Ada Uangnya, Maling Ini Ganti Motor Korban dengan Motor Yang Sama



PURWODADI,Grobogantoday.com- Ada-ada saja cara pelaku kejahatan yang satu ini. Setelah tahu korban menyimpan sejumlah uang di dalam jok motor, pelaku mengganti motor korban dengan motor pelaku yang warnanya sama saat diparkirkan di tempat cucian motor di Desa Saban Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Sabtu(06/4/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Satu pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang sejumlah Rp 26 juta dan dua sepeda motor honda beat warna Magenta Hitam.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, kejadian bermula saat korban, Hadi Sutejo, warga Desa Tungu mengendarai sepeda motor Honda beat warna Magenta Hitam Tahun 2018, dengan nomor polisi K-6403-AQF dan membawa uang sejumlah Rp  49 juta disimpan didalam jok dengan tujuan akan menebas padi di Desa Ngroto Kecamatan Gubug. Sekitar pukul 14.30 WIB korban hendak pulang. Sesampai di tempat pencucian sepeda motor milik  Warno di Desa Saban, korban berhenti dan mengantrikan sepeda motor untuk di cuci, dengan kunci masih terpasang. Karena capek, korban ketiduran.


Sekitar 2 jam kemudian, saat korban bangun tidur melihat sepeda motornya dicucikan tidak ada. kemudian korban menanyakan kepada Muhlisin, pengelola cucian motor tetapi tidak tahu. Kemudian korban bersama saksi mencari di sekitar cucian motor tetapi tidak ketemu. “Saat korban tertidur, motornya saya ambil. Kemudian setelah sampai Mintreng, teman saya Sanuar saya suruh mengambil motor milik saya,” jelas salah seorang pelaku, Warji didepan wartawan, Kamis (11/4/2019).



Usai membagi uang hasil kejahatannya sejumlah Rp 49 juta, sepeda motor milik korban diletakkkan di depan warung dekat pintu air ikut Desa Mlilir. “Saya mendapatkan bagian Rp 26 juta. Sedangkan teman saya Rp 23 juta. Uang belum saya gunakan sudah tertangkap,” tambah Warji(64), warga Desa Mlilir.


Setelah korban menemukan sepeda motor miliknya di depan warung dekat pintu air Desa Mlilir, korban membuka jok sepeda motor untuk mencari uang yang disimpan di dalam jok. Ternyata uangnya sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke tersangka Warji yang saat kejadian juga ikut mencari sepeda motor korban saat hilang.



“Satu pelaku berhasil kita amankan. Sedangkan satu pelaku lain yang sudah kita kantongi namanya masih dalam pengejaran. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq.(RE)




Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post