-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Sat Reskrim Polres Grobogan Razia Warung Miras di Perbatasan Grobogan-Pati

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Sat Reskrim Polres Grobogan Razia Warung Miras di Perbatasan Grobogan-Pati


GROBOGANTODAY.COM - Dalam rangka cipta kondisi, Sat Reskrim Polres Grobogan merazia sebuah warung yang diduga menjual minuman keras, Sabtu (12/12/2020) malam. Kegiatan operasi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP AKP Aji Darmawan, S.H. dengan lokasi di warung perbatasan antara Kabupaten Grobogan-Pati9 tepatnya di warung milik  Sugiyanto di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan.


Kegiatan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah adanya aktifitas karaoke ilegal dan penjulan minuman keras. Setelah dilakukan pengecekan, didapati sekelompok pemuda yang sedang minum – minuman keras di warung tersebut. Namun tidak terdapat tempat karaoke, hanya warung tersebut memutar lagu secara kencang sehingga mengganggu warga sekitar.


Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di warung tersebut dan menemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis.


“Dilakukannya kegiatan operasi miras ini bertujuan menjaga situasi Kamtibmas agar tetap dalam keadaan aman dan kondusif pasca Pilkada dan menjelang perayaan natal dan tahun baru. Serta untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana yang timbul karena pengaruh miras,” kata AKP Aji Darmawan Kasat Reskrim Polres Grobogan.


Pihaknya mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang bersama-sama ingin memberantas minuman keras, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya.


"Barang bukti mirras dilakukan penyitaan, sedangkan penjual atau pemilik toko dikenakan sanksi tipiring “ tegasnya.


Kasat Reskrim menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan di wilayah Polres Grobogan dan yang utama agar wilayah tetap kondusif, serta untuk mencegah adanya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran Covid – 19.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post