-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tiga Anak Tenggelam di Sungai Glugu, 1 Meninggal 2 Selamat

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tiga Anak Tenggelam di Sungai Glugu, 1 Meninggal 2 Selamat

Pihak kepolisian sedang melakukan olah TKP.

 GROBOGANTODAY - Tiga  anak tenggelam di Sungai Glugu, tepatnya di Lingkungan Glugu, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Selasa(25/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua korban berhasil diselamatkan,sedangkan satu korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.


"Identitas korban yang meninggal dunia diketahui bernama Kayla Naila Putri(11), warga JL. Kawuri II RT 05 RW 14 Kelurahan Purwodadi. Sedangkan korban selamat yakni Ajeng(9) dan Rara(12)," jelas Kapolsek Purwodadi AKP Sapto Widyo.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, sekitar pukul 15.00 WIB,  Agus Ngadiyanto (45), Marjani(42) dan Eko Sasmito(43)  sedang berada di depan rumahnya. Mereka  diberitahu oleh 2 orang teman korban yang selamat bahwa ada seorang temannya yang tenggelam. Selanjutnya ketiganya langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan pencarian terhadap korban.


Setelah dilakukan pencarian dengan cara menyelam dilokasi korban tenggelam, beberapa saat kemudian  korban berhasil ditemukan di dasar sungai. Selanjutnya korban dievakuasi ke pinggir sungai dan dilaporkan ke Polsek Purwodadi.


Selanjutnya  Kapolsek, Unit Reskrim dan SPKT Polsek Purwodadi mendatangi TKP, dan menghubungi Tim Inafis Polres Grobogan, PMI Kab. Grobogan untuk melakukan olah TKP.  Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Purwodadi guna dilakukan pemeriksaan luar jenazah.

 

"Dari hasil pemeriksaan luar terhadap mayat tidak ditemukan luka atau bekas kekerasan.  Diduga korban tidak bisa berenang dan tenggelam. Tinggi badan korban 150 cm, kedalaman air sungai sekitar 250 cm dengan arus tidak begitu deras," jelas kapolsek.


Pihak keluarga korban tidak menghendaki untuk dilakukan otopsi dan telah menerima meninggalnya korban dengan membuat serta menandatangani surat pernyataan di atas materai.


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post