-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Mencuri Mesin Traktor di Grobogan, 6 Warga Jawa Barat Ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Mencuri Mesin Traktor di Grobogan, 6 Warga Jawa Barat Ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan

Saat konferensi pers di Mapolres Grobogan. 

GROBOGANTODAY - Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hasil mesin traktor. Enam orang tersangka dari Provinsi Jawa Barat berhasil diringkus bersama 10 unit mesin traktor hasil pencuriannya yang disimpan di salah satu hotel di Bandungan, Semarang. 


" Selain mesin traktor, diamankan 3 lembar kardus, 8 buah kunci ring pass, 2 buah gergaji besi, sebuah tang, 1 tali tampar , sebuah bambu untuk mengangkat mesin yang diambil, uang sisa hasil sebesar Rp 900 ribu dan sebuah mobil Toyota Avanza warna merah No.Pol D-1261-YCA yang digunakan tersangka, " ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, Senin(11/4/2022). 


Kapolres menjelaskan bahwa keenam tersangka berasal dari Jawa Barat. Yakni dari Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung. Lima tersangka ditangkap saat melakukan survei mesin traktor di wilayah Toroh dan Penawangan yang akan di ambil pada malam harinya. 


Lima tersangka dari Cianjur, yakni Yayan(37) dari Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang, Dadan (38) dari Desa Cikidangbayabang Kecamatan Mande, Dede Yusuf (35) dari Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong, Adi Suhendri (38) dari Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong dan Umar Soleh(18) dari Desa Batulungul Kecamatan Sukaresmi. Serta Handi (45) dari Kelurahan Buahbatu Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. 


" Lima orang tersangka dari Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap usai dilakukan pembuntutan. Sedangkan Handi yang merupakan aktor intelektual, berhasil dipancing oleh salah satu tersangka dan dapat diamankan di pom bensin Lemah Abang Ungaran, " katanya.


Sebelumnya, tersangka berhasil melakukan pencurian mesin traktor di 4 lokasi berbeda di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Yakni di area persawahan Dusun Jatimulyo Desa Pengkol, Desa Bologarang, Dusun Bangunharjo Desa Karangwader dan Desa Karangpaing. 


" Waktu kejadiannya pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 dan Rabu tanggal 9 Maret 2022. Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, " tegasnya. 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post