-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tak Terima Disalip, Pengendara Motor di Gubug Aniaya Pengendara Motor Lainnya Hingga Meninggal

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tak Terima Disalip, Pengendara Motor di Gubug Aniaya Pengendara Motor Lainnya Hingga Meninggal

Lokasi kejadian penganiayaan di Gubug. 

GROBOGANTODAY - Tak terima disalip, DAR (44), warga Dusun Mekarsari RT 03 RW 07 Desa Kuwaron Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan tega menganiaya Supriyanto (31), warga Desa Rowosari, Kecamatan Gubug hingga tewas, Minggu(13/11/2022). Pelaku akhirnya berhasil ditangkap 6 hari kemudian. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Jo ayat 3, Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


"Pelaku ditangkap di sebuah kafe di Desa Gubug hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 04.00 WIB, tanpa perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya," jelas Kapolsek Gubug, AKP Pudji Hari, Senin(21/11).


Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gubug, sebelum akhirnya meninggal dunia.


Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari,mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat istri korban Siti Mutmainatun, (42 th) melapor ke Polsek Gubug,pada hari Selasa,15 November 2022, bahwa pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022, istri korban dihubungi oleh pihak petugas rumah sakit PKU Muhammadiyah Gubug. Kepada istri korban petugas PKU Muhammadiyah Gubug memberitahu istri korban bahwa korban Supriyanto, diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan Gubug-Kedungjati,tepatnya sebelah selatan SPBU dekat pasar gubug.


“Istri korban melapor ke Polsek Gubug bahwa suaminya menjadi korban kecelakaan di jalan Gubug-Kedungjati, tepatnya sebelah Selatan SPBU Pasar Gubug,” ucap Kapolsek


Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Gubug bersama unit Laka Lantas Polres Grobogan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Saat dilakukan olah TKP hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda bekas kecelakaan.


"Atas adanya laporan tersebut yang semula diduga adanya kejadian laka lantas, ternyata bukan kejadian laka lantas dan terindikasi korban penganiayaan," ungkap kapolsek.


Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan beserta Unit Reskrim Polsek Gubug mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di sekitaran lokasi kejadian. 


"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil backup cctv di sekitar lokasi, mengarah kepada pelaku," ujar AKP Pudji Hari. 


Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kafe di Gubug pada hari Sabtu(19/11)dini hari. Serta diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scopy warna Abu-abu, nopol H-4369-BLE, sbuah Sweeter panjang warna Hitam bertuliskan “Pemuda Pancasila", s ebuah celana jeans panjang warna coklat, sepasang sandal warna hitam dan sbuah kaos warna merah.


"Motif pelaku yakni merasa tidak terima saat disalip oleh korban di jalan. Kemudian keduanya berselisih dan terjadi perkelahian. Korban dipukul dan dinjak dengan kaki kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Gubug," kata kapolsek. 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post