Jual Obat Petasan Via Facebook, 2 Pemuda Tegowanu Ditangkap
Kapolres Grobogan, AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan saat menginterogasi tersangka. |
“Obat petasan telah dimusnahkan Sat Brimobda Jateng. Kedua tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” kata Kapolres Grobogan, AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan
Kapolres menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari patroli cyber yang dilaksanakan oleh personil Polsek Tegowanu. Petugas mendapatkan akun Facebook yang menawarkan obat pembuat petasan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata akun tersebut milik tersangka HA menjual obat mercon. Kemudian pada saat tersangka HA dan EWS bertemu di sebuah salon potong rambut di Desa Tegowanu Kulon, petugas Polsek Tegowanu berhasil melakukan penangkapan,” ujarnya.
Menurut tersangka, ia mendapatkan bahan baku pembuatan obat petasan dari toko online. Bahan tersebut kemudian diracik sendiri dan dijual melalui media sosial.
"Bahan obat petasan saya beli dari toko online dan saya racik sendiri. Setelah jadi, saya jual Rp. 190.000,- per kilogram. Per kilogramnya meraup keuntungan Rp 100 ribu," katanya.
Kapolres menambahkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Grobogan. Polres Grobogan berusaha melakukan pencegahan dengan menggelar razia secara rutin terhadap peredaran petasan atau mercon.
"Di Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023) kemarin akibat ledakan bahan pembuat petasan, memakan satu korban jiwa dan belasan rumah rusak.Mengantisipasi hal serupa terjadi di Grobogan kita akan melakukan razia rutin," tegas Kapolres Grobogan.
Post a Comment
Post a Comment