SIM C Palsu Ditemukan Saat Razia
GROBOGAN –SIM (Surat Ijin Mengendarai) C palsu ditemukan dalam razia kendaraan bermotor yang dilakukan Sat Lantas Polres Grobogan di Jalan R. Soeprapto, Purwodadi, Selasa (27/2).
Diduga, pemalsuan SIM ini dilakukan oleh Setyawan, Warga RT 3 RW 2 Dusun Beber, Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo. Saat razia dilakukan, dirinya menunjukkan SIM dan KTP dengan nama yang sama, namun pada SIM tulisan terlihat kabur. Dia menjelaskan bahwa SIM tersebut sengaja digandakan, agar jika salah satunya hilang ada gantinya. “Saya membuat copian SIM karena khawatir kalau hilang tidak ada gantinya. Jadi buat jaga-jaga saja,” jelasnya.
Saat ditanya petugas, dia mengakui SIM tersebut dibuat di sebuah toko fotocopy di wilayahnya. “Saya tidak membuatnya sendiri, tetapi saya mem-fotocopy-kan di toko foto Copy lembu Peteng di Desa Ngantru, Tawangharjo. Dengan biaya pembuatannya Rp 5.000,” ungkapnya.
Kaur Bin Ops KBO Satlantas Iptu Hasto Broto saat dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan SIM mengatakan, bahwa kasus ini baru pertama kali dijumpainya. “Sebelumnya kami tidak pernah menemukan hal semacam ini. Ini merupakan penemuan pertama. Terduga pemalsu SIM mengakui segala perbuatannya,” jelasnya.
Iptu Hasto Broto menunjukan SIM palsu tersebut, memang SIM ini dibuat hampir mirip dengan aslinya. Namun bisa dengan mudah dikenali, lantaran dari cetakannya. Tintanya luntur sehingga tidak mudah dibaca. “Terduga pemalsu SIM tersebut langsung kami amankan ke Mapolres Grobogan. Dirinya kami serahkan ke bagian Reskrim, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam razia kali ini ditemukan 87 pelanggar lalu lintas dengan pelanggaran yang berbeda, mulai dari STNK, SIM dan ranmor. Sebanyak 54 pelanggar langsung membayar denda dengan sidang di tempat. Sedangkan sisanya akan disidang dalam minggu berikutnya. “Karena sisanya tidak membawa uang, mereka minta sidang Minggu depan,” pungkas Hasto.(iya)
Harinya Selasa? ��
ReplyDelete