-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Rekanan PLN Curi Listrik Hanya Diberi SP 1

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Rekanan PLN Curi Listrik Hanya Diberi SP 1


PURWODADI-Di saat masyarat terbebani biaya listrik yang kian mahal, rekanan PLN di Purwodadi, Grobogan justru melakukan pencurian listrik. Ironisnya, pihak PLN hanya memberikan surat peringatan pertama kepada rekanan nakal tersebut.

Biaya listrik kian mahal/ seiring dengan dicabutnya subsidi dari pemerintah. Masyarakat kecil merasa keberatan dengan semakin mahalnya biaya listrik. Di tengah pusingnya masyarakat memikirkan listrik, salah satu rekanan PLN yang bergerak di bidang pencatatan meter, justru melakukan pencurian listrik. Aksi pencurian itu direkam salah seorang warga Purwodadi, yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 45 detik tersebut terlihat jika kantor rekanan PLN yang beralamat di jalan Hayam Wuruk Purwodadi melakukan kecurangan dengan menerapkan loss stroom. Meski meteran dimatikan, listrik masih bisa menyala. Atas temuan itu, warga kemudian mengadu ke PLN. Pihak PLN hanya memberi sanksi berupa denda sebesar 700 ribu Rupiah, dan surat peringatan pertama kepada rekanan PT Parsintauli Karya Perkasa yang berkantor pusat di jalan Sisingamangaraja nomer 162 Pematangsiantar Sumatera Utara.”Ada pelanggaran mempengaruhi batas daya. Denda sudah bayar, sudah kami evaluasi kami beri SP 1,” Joko Prasetyo, Asmen te PLN area Demak.

PLN tidak akan memutuskan hubungan kerja dengan pihak rekanan, karena untuk memutuskan hubungan kerja dengan rekanan harus melalui beberapa tahapan. Tidak ada upaya pidana yang dilakukan PLN. Padahal, dalam brosur yang diedarkan PLN jelas tertulis jika pencurian listrik melanggar pasal 362 KUHP. Dalam brosur tersebut juga ditulis jika pencurian listrik haram hukumnya/ sesuai dengan fatwa mui nomer 17 tahun 2016.


Ketua LCKI Jawa Tengah, Ulil Huda berharap pihak PLN bisa bertindak tegas dengan rekanan yang telah mencuri listrik. “Kami berharap PLN bisa bertindak tegas di tengah naiknya tarif dasar listrik,” ungkap Ketua LCKI Jawa Tengah, Ulil Huda. (iya)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post