-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Penertiban Bangunan Macetkan Jalan Purwodadi - Semarang

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Penertiban Bangunan Macetkan Jalan Purwodadi - Semarang


GROBOGAN- Ratusan bangunan liar di sepadan saluran irigasi dibongkar paksa, Senin (9/10). Pembongkaran dengan memanfaatkan alat berat dilakukan tim gabungan setelah pemilik bangunan tidak dibongkar sendiri.

Indah Sulistiyowati, Kepala Balai Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bodri Kuto, kepada wartawan menjelaskan, pembongkaran dilakukan dengan memanfaatkan alat berat dikarenakan sisa bangunan yang ada berupa beton.

“Pembongkaran dilakukan pada 146 bangunan liar baik permanen dan semi permanen yang ada diatas irigasi. Pembongkaran program BBWS yang dilaksanakan PSDA,” ungkapnya kepada Grobogan Today.

Usai dibersihkan, akan dilakukan normalisasi. “Karena alur lebar maka pembersihan harus menggunakan alat berat. Pembersihan menjadi salah satu langkah agar alat berat bisa kerja maksimal. Setelah dibersihkan kedalaman dan lebar akan dikembalikan seperti kondisi awal sehingga debit akan kembali normal,” ungkapnya.

Kepala BBWS Pamali Juawa Ruhban Ruzziatno, Minggu (10/10) menjelaskan,  pembangunan akan terus dilakukan di semua bangunan baik di wilayah saluran Kedungombo diwilayah Grobogan dan Demak maupun di wilayah lainnya.

“Pembersihan salah satunya karena adanya temuan BPK dan salahsatu peryaratan pencairan dana adalah bangunan harus sudah dibebaskan. Dimana, kendati lahan milik BBWS namun ada bangunan liar yang berdiri maka itu dianggap belum dibebaskan,” tambahnya.

Selain sebagai syarat pencarian, pembersihan juga dilakukan untuk alasan penataan estetika lahan. Dimana, bangunan dianggap mengurangi kebersihan lahan saluran air itu sendiri.

Sementara itu, puluhan warga yang memiliki bangunan di atas sepadan saluran sekunder irigasi Bendung Glapan memilih bongkar sendiri. Sebab, mereka bisa menyelamatkan material untuk diambil dan dimanfaatkan kembali untuk digunakan membangun bangunan lagi.

Rencananya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana memberikan tenggat waktu hingga 9 Oktober batas waktu pembongkaran. Jika warga tidak membongkar bangunanya sendiri maka akan dibongkar paksa. Puluhan bangunan tersebut berada sepanjang jalan Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Grobogan sampai Desa/Kecamatan Kebonagung, Demak.

Masrum, 65 salah satu korban pembongkaran mengaku, memilih membongkar sendiri bangunan miliknya berada  atas saluran sepadan baru dibelinya satu tahu lalu. Dirinya mengaku terima dan tidak akan lakukan perlawanan karena tempat yang ditempati bukan miliknya. (iya)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post