-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Keluarga Korban Umpat Tersangka Pembunuhan Warga Menduran

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Keluarga Korban Umpat Tersangka Pembunuhan Warga Menduran



PURWODADI, Grobogantoday.com- Persidangan kasus pengeroyokan  yang berujung dengan kematian Anang Tri Hidayat(24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi  diwarnai kericuhan, Selasa (3/4/2018). Umpatan dan makian terhadap tersangka keluar dari keluarga korban tidak saja di dalam ruang sidang, hal itu terulang hingga di halaman Pengadilan Negeri Purwodadi usai Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah mengetok palu menunda sidang.

Usai disumpah, satu per satu saksi memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Namun saat saksi kelima menyampaikan kesaksiannya, keluarga korban tak mampu membendung emosi. Mereka menghujat ketiga tersangka yang dihadirkan dalam persidangan. Kericuhan berhasil diredam, sidang pun dilanjutkan kembali. Usai Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah mengetok palu menunda sidang keluarga korban kembali mengamuk dengan menghujat dan mengumpat tersangka.

Untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, terdakwa  langsung diamankan oleh belasan anggota Polres Grobogan yang sudah bersiaga sebelum sidang dimulai. Selanjutnya, dengan kawalan ketat petugas, terdakwa langsung dimasukkan mobil dan dibawa kembali ke Rutan Purwodadi.

Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah, mengungkapkan, kejadiannya saat itu sekitar pukul 02.30 pagi.“Saat ditinggalkan lari oleh saksi, apakah korban Anang dalam kondisi masih berdiri,” tanya hakim Cyrilla kepada saksi.

Sidang, kasus penganiayaan yang terjadi disekitar jalan MT Haryono, Purwodadi, Minggu (21/1) sekitar pukul 02.30. Dalam peristiwa itu ada satu koban jiwa yang diketahui bernama Anang Tri Hidayat (24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati. Dari hasil pemeriksaan, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari empat tersangka, tiga diantaranya merupakan warga sipil. Yakni Dwi Yudha (23), warga Desa Tambirejo; Untung Prasetyo (23), warga Desa Tunggak, dan Dwi Ariyanto (25), warga Desa Pilangpayung.

Satu tersangka yakni Sumadi (36) yang merupakan anggota TNI yang berdinas di wilayah Pati, warga Desa Tambirejo, menjalani sidang tersendiri di pengadilan militer.

Evarisan SH MH, Kuasa Hukum keluarga korban, mengungkapkan dari lima saksi yang dihadirkan, yang paling menjelaskan yakni kesaksian dan fakta dari pihak Kepolisian. “Saksi yang menurut saya menyampaikan sebenar-benarnya dari polisi. Itu yang menggambarkan hal yang sebenar-benarnya dari kejadian itu,” kata Evarisan yang harapan pihak korban tuntutan hukum semaksimal mungkin.

Pasalnya, dalam kasus tersebut ketiga warga sipil didakwa melakukan pelanggaran pasal 170.  “Padahal meninggalnya setelah dikeroyok yang kedua. Bukan 170, harusnya 338 atau setidak-tidaknta 340. Jika proses sudah berjalan, tuntutan semaksimal mungkin. Jika 170 maksimal adalah 12 tahun maka harapan keluarga ya 12 tahun itu,” tambahnya ditemui usai sidang.

Dari fakta persidangan terungkap, tambah Evarisan, sumbernya adalah saksi Herfi. “Bukan Anang, mungkin karena kesetiakawanan. Kami juga menghimbau Herfi juga bertanggungjwab atas kasus ini. Meninggalkan teman yang sedang sekarat itu kan tidak manusiawi,” kata Evarisan SH MH, Kuasa Hukum keluarga korban.

Kemarahan, juga diungkapkan Anang Fina, kakak perempuan korban Anang. Dimana, kasus yang menyeret empat pelaku mengakibatkan adik tunggalnya tewas. “Saya kecewa, saya ingin hakim memutus semaksimal mungkin. Harapanya dihukum seberat-beratnya,” harapnya.

“Kemarin saja saya cek di Otmil Pasal 340 Junto 338 masuk. Kok kenapa peristiwa yang sama kenapa di sini tidak bisa masuk. Disini hanya pasal 170 hanya pasal pengeroyokan. Padahal adik saya meninggal di tempat apa itu bukan namanya pembunuhan,” tambah wanita yang beberapa kali berusaha ditenangkan oleh Kasat Sabhara AKP Lamsir. (RE)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post