-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Inspektorat Akan Memeriksa Kinerja Kades Jetaksari

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Inspektorat Akan Memeriksa Kinerja Kades Jetaksari



PURWODADI, Grobogantoday.com - Sebelum melakukan keputusan terhadap permasalahan di Desa Jetaksari, Pemkab Grobogan, melalui Inspektorat terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kepala Desa Jetaksari Achmad Nur Solikin. Demikian diungkapkan Daru Wisakti, Kabag Pemdes kepada Grobogantoday.com, Selasa (26/6/2018). ’’Penilaian itu untuk mengetahui, apakah kades sudah benar-benar melakukan perbaikan-perbaikan. Hasil penilaian tersebut nantinya diserahkan pada Bupati. Keputusan pemberian skorsing merupakan kewenangan Bupati dengan melihat hasil penilaian dari Inspektorat,’’ jelasnya.


Menurutnya, sebelumnya BPD Desa Jetaksari menyampaikan usulan skorsing kepada Bupati melalui Kabag Pemdes Daru Wisakti, setelah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Saat ini sudah lewat 30 hari sejak pemberian SP ketiga kali pada Kades Jetaksari.

""Usulan skorsing diberikan lantaran yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya sebagai kepala desa. Dimana kades  tidak melakukan musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbang), dan menyusun APBDes 2018, " katanya.



Dengan pengusulan skorsing tersebut, jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Jetaksari terancam terhenti. Pihaknya pun merencanakan upaya penyelamatan agar masyarakat tetap dapat terlayani.

’’Jika skorsing diberikan, kami akan menugaskan seorang sebagai pejabat Kades untuk melaksanakan tugasnya di Desa Jetaksari. APBDes harus disusun agar pendapatan asli desa, dana desa dari APBN, dan pengelolaan pelelangan bengkok desa dapat dimanfaatkan masyarakat,’’ ujarnya.


Sebelumnya, Upaya fasilitasi yang dilakukan Camat Pulokulon untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, tidak membuahkan hasil. Camat Pulokulon, Sudarmoyo yang mengundang Pemerintah Desa Jetaksari dan Badan Pengawas Desa (BPD), Jumat (22/6/2018), hanya meminta tanggapan terkait pembahasan penyelesaian persoalan di Desa Jetaksari. Dari hasil pengumpulan suara dari sembilan anggota BPD Jetaksari, enam di antaranya memutuskan tidak ingin melanjutkan pembahasan tersebut."Terus terang saya kecewa dengan hasil ini. Kasihan warga kami jika permasalahan ini tak kunjung ada jalan keluarnya, " kata Kades Jetaksari Achmad Nur Solikin. 


Ia mengaku sudah menyelesaikan tuntutan yang diberikan pada audiensi waktu itu. Bahkan, sudah diserahkan ke Kecamatan Pulokulon. Hanya saja, berkas tersebut ditolak lantaran BPD tidak mau menandatanganinya. Sebelumnya diketahui, dalam audiensi pada 22 Februari lalu, Kades Jetaksari diminta untuk menyelesaikan APBDes 2018. Sementara dana pada kegiatan pembangunan yang belum terselesaikan pada 2017 dimasukkan dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2018.



’’APBDes sudah kami selesaikan, namun nyatanya BPD menolak menandatanganinya. Harapan kami, Pak Camat mengklarifikasi dan memikirkan bagaimana Desa Jetaksari ini bisa tetap berjalan. Dengan hasil ini, otomatis pelayanan di Desa Jetaksari akan terhenti,’’ jelasnya.


Menurutnya, beberapa waktu lalu perwakilan dari Kementrian Desa PDTT mendatangi rumahnya. Dalam pertemuan itu, pihaknya diimbau untuk tetap menjalankan APBDes tanpa pendampingan BPD setempat. Berjalannya APBDes nantinya akan didampingi kecamatan dan pendamping desa.


’’Ini agar dana desa dapat cair. Pasalnya kalau pada pencairan tahap pertama tidak bisa dilakukan lantaran adanya persoalan di desa, kami akan mendapatkan sanksi. Besar kemungkinan pada tahun depan, Jetaksari tidak akan mendapatkan anggaran Dana Desa itu lagi. Ini tentu merugikan masyarakat kami,’’ ujarnya.



’’Apapun hasil dari pertemuan ini, kami sampaikan pada Bupati apa adanya. Dapat disimpulkan mayoritas BPD Jetaksari tak ingin melanjutkan pembahasan penyelesaian persoalan ini,’’ kata Camat Pulokulon Sudarmoyo di Pendopo Kecamatan.




Ketua BPD Jetaksari Fuji Dwi Ariani yang juga hadir dalam acara tersebut mengaku langkahnya sudah tepat dengan memberikan surat peringatan pada kades dan tidak menandatangani APBDes tersebut. "Kades Jetaksari sudah melanggar aturan yang ada. Maka langkah kami sudah tepat," ujarnya usai acara. (RE) 


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post