-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Angkut Kayu Sonokeling Tanpa Dokumen, Sopir Truk Diamankan Unit Reskrim Polsek Geyer

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Angkut Kayu Sonokeling Tanpa Dokumen, Sopir Truk Diamankan Unit Reskrim Polsek Geyer



GROBOGANTODAY.COM - Sebuah truk dengan muatan kayu sono keling diamankan Unit Reskrim Polsek Geyer bersama dengan Petugas Perum Perhutani BKPH Juworo KPH Gundih,Selasa(15/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Lebak, Desa Ledokdawan, Geyer, Grobogan. Saat ini pengemudi truk masih diamankan di Mapolsek Geyer untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Pengemudi truk yakni Ngalim(46), warga Dusun Pelem, Desa/Kecamatan Pulokulon. 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, sekitar pukul 06.30 WIB,   Wartono(44), karyawan perhutani bersama dengan dua rekannya, yakni Djoko Junianto(51) dan Priyatma Suryaatmaja (28) melakukan patroli di Kawasan hutan Petak 7B kelas hutan HAS (Hutan Alam Sekunder) RPH Bancar BKPH Juworo KPH Gundih turut Dusun Lebak Desa Ledokdawan, menemukan adanya 4 tunggak pohon sonokeling  bekas ditebang.



Ketiganya langsung  melacak keberadaan kayu sonokeling tersebut.  Sekitar pukul 16.30 WIB,  ketiganya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah  truk yang sedang memuat kayu sonokeling di tepi hutan tepatnya di depan rumah warga Dusun Lebak RT 04 RW 07 Desa Ledokdawan.  



"Setelah mendapatkan informasi tersebut, dilaporkan kepada Asper BKPH Juworo KPH Gundih yang selanjutnya menghubungi Unit Reskrim Polsek Geyer. Kemudian bersama-sama mendatangi lokasi tersebut," jelas Wakil Administratur KPH Gundih Rony Merdiyanto, Rabu(16/9).



Di lokasi kejadian, berhasil diamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi  K-1465-RP beserta  87 batang kayu jenis sonokeling berbagai ukuran. Saat diperiksa,  pengemudi truk tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).


"Pengemudi truk kita amankan berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan sopir, ia hanya diminta untuk mengantarkan kayu tersebut ke Solo dengan biaya Rp 600 ribu. Saat ini kita periksa beberapa orang saksi untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Perum Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 9 juta," jelas Kapolsek Geyer, Iptu Danang Esanto. (RE) 







Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post