-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Polisi Tangkap 1 Orang di Gubug, Sita 10 Ribu Pil Koplo

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Polisi Tangkap 1 Orang di Gubug, Sita 10 Ribu Pil Koplo

Barang bukti yang diamankan.

GROBOGANTODAY - Mengaku jualan spare part motor sepi, seorang pria di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan nekat menjual obat terlarang.Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sepuluh ribu pil siap edar. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 subs Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


Identitas pelaku yakni Adi Utomo(30) warga Dusun Cokro RT 04 RW 01 Desa Cokro Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang. 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, usai mendapatkan  informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar melalui jasa pengiriman,Selasa(13/7) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gubug.  Petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang membawa 2  buah paket warna putih yang diisolasi warna merah yang berada di jalan Ahmad Yani ikut Dusun Dukoh Desa Gubug, tepatnya di sebelah barat kantor sicepat Gubug. 

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi (kiri) saat jumpa pers.


Sekitar  pukul 09.00 WIB, petugas Sat  Resnarkoba  Polres  Grobogan  melakukan  penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket warna putih yang diisolasi warna merah yang berisi 5 botol berisi masing-masing 1000 butir obat tablet berlogo Y, 2 butir obat tablet VALDIMEX 5 DIAZEPAM Tablet 5 mg dan 1 butir obat tablet merlopam 2 LORAZEPAM 2 mg dan satu paket warna putih yang diisolasi warna merah berisi 5 botol plastik yang berisi masing-masing  1000 obat tablet berlogo Y , 2 butir obat tablet ATARAX 0.5 ALPRAZOLAM 0,5 mg dan 1 butir obat tablet ALPRAZOLAM.


"Pelaku mengaku, 2  paket warna putih yang diisolasi warna merah tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Rabu(28/7/2021).


Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan untung sekitar Rp 400 ribu setiap paket berisi 5 ribu pil. Barang haram tersebut dipasarkan melalui media sosial milik tersangka.


" Yang beli dari Jawa Timur. Saat pandemi saat ini jualan sparepart sepi,jadinya jualan ini. Saya mulai jualan sekitar bulan Januari," aku tersangka.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post