-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Residivis di Grobogan Ini Kembali Berulah

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Residivis di Grobogan Ini Kembali Berulah

Kapolsek Kradenan, AKP Lamsir saat mengintrogasi tersangka.

GROBOGANTODAY - Baru 4 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan, Suwarno (40), warga Dusun Madoh,Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan harus kembali merasakan dinginnya hotel prodeo. Ini lantaran tersangka kembali melancarkan aksi yang sama, yakni mencuri aki mobil. Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit Kbm Isuzu Phanter, warna biru tua dengan nomor polisi AB 1066 CD, dua buah aki hasil pencurian dan 2 buah kunci pas. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, saat melaksanakan patroli di Jalan Kuwu-Gabus, Kamis(12/8) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melihat sebuah mobil Isuzu Phanter  berwarna biru tua dengan nomor polisi AB 1066 CD  berjalan mondar-mandir. Melihat hal yang mencurigakan, petugas langsung membuntuti mobil tersebut.


"Petugas melihat mobil  mondar-mandir di jalan raya ikut Desa Kradenan. Karena mencurigakan, petugas membuntuti mobil  tersebut dan dihentikan di depan kantor Pegadaian di Desa Kuwu," jelas Kapolsek Kradenan, AKP Lamsir, Jumat(13/8).


Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 2 buah aki, dengan merk YUASA dan  MASSIV XP yang diletakkan di bawah jok bagian depan kiri. 


" Saat petugas menanyakan asal- usul aki tersebut, pelaku mengakui dan menerangkan bahwa 2 buah aki tersebut baru saja diambil dari truk dengan nomor polisi K 1620 SF milik Kades Kradenan. Petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ujar AKP Lamsir.


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post