Satgas Pangan Polres Grobogan Pastikan Stok Pangan Cukup Saat Ramadhan
![]() |
Satgas pangan Polres Grobogan melakukan pengecekan harga bahan pokok di pasar umum Purwodadi pada Jum’at (28/2/2025). |
“Untuk memastikan kestabilan harga, seperti beras, minyak, gula, dan lainnya. Serta memantau ketersediaan bahan pokok agar dapat mencukupi kebutuhan warga Kabupaten Grobogan pada bulan ramadhan," kata AKP Agung.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh tim Satgas Pangan Polres Grobogan, diketahui harga beras cap IR 64 masih stabil dengan harga Rp. 12.500/kg dan harga beras premium Rp. 15.500/kg. Sedangkan harga beras medium Bulog, mengalami penurunan harga dari Rp. 12.500/kg menjadi Rp. 12.000/kg.
Kestabilan harga juga tampak pada gula pasir putih dan minyak goreng merek “Minyak Kita”. Gula pasir putih dijual dengan harga Rp. 17.000/kg. Sedangkan minyak goreng tersebut dijual Rp. 18.000/liter.
Kenaikan harga terjadi pada daging sapi dan telur ayam ras. Harga daging sapi mengalami kenaikan dari harga Rp. 130.000/kg menjadi Rp. 140.000/kg. Untuk harga telur ayam ras naik dari harga Rp. 27.000/kg menjadi Rp. 30.000/kg.
“Untuk daging ayam ras, harganya turun dari Rp. 36.000/kg menjadi Rp. 35.000/kg,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Komoditas yang mengalami kenaikan harga juga terjadi pada bawang merah dan bawang putih cuting. Bawang merah mengalami kenaikan harga sebesar Rp. 4.000/kg, dari harga awal Rp. 32.000/kg menjadi Rp. 36.000/kg. Sedangkan bawang putih mengalami kenaikan harga dari Rp. 36.000/kg menjadi Rp. 37.000/kg.
Kenaikan harga yang cukup signifikan terjadi pada cabai rawit merah dari harga lama Rp. 65.000/kg menjadi Rp. 90.000/kg.
“Secara umum, untuk ketersediaan bahan pokok aman,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan menegaskan, tim Satgas Pangan akan terus melakukan pengecekan di lapangan agar tidak terjadi kelangkaan bahan pokok.
Ditambahkan AKP Agung, bahwa pengawasan ini juga akan dilakukan untuk mengantisipasi adanya pedagang nakal yang menaikkan harga bahan pokok melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.
"Kami mengimbau pada pedagang untuk tidak menaikkan harga melebihi HET yang telah ditetapkan Pemerintah. Apabila ditemukan, maka akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Post a Comment
Post a Comment