-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Waduh, 2017 Ada 4176 Janda Baru di Grobogan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Waduh, 2017 Ada 4176 Janda Baru di Grobogan


GROBOGAN- Kasus perceraian di Kabupaten grobogan semakin meningkat. Ironisnya gugatan itu banyak dilayangkan oleh kaum perempuan. Upaya itu menunjukkan kaum hawa semakin berani mengambil pilihan hidup dengan status janda.

Data yang berhasil diperoleh Harian Pati menunjukkan grafik angka perceraian di Kabupaten Grobogan semakin meningkat pada 2016, dari Januari hingga Desember masih terbilang tinggi. Bahkan lebih tinggi dibanding 2015 lalu. Dengan rata-rata istri yang melakukan gugatan kemarin.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Grobogan, Zuhdi Muhdlor, mengatakan, dari data di PA Kabupaten Grobogan sejak Januari hingga Desember ini, terdapat 4.176 kasus perceraian. Sedangkan 2015 sebanyak 3.647 kasus, darisitu adanya peningkatan jumlah angka perceraian dibanding tahun 2015 lalu.“Dari data perceraian selama 2016 ini, rata-rata merupakan cerai gugat oleh istri sebanyak 2.086 kasus. Sedangkan cerai talak sebanyak 1.092 kasus. Sehingga dalam sebulan diantaranya ada 300 kasus, baik cerai gugat maupun cerai talak,” ungkapnya.

Lebih jauh dia mengatakan, semakin tingginya gugat cerai yang dilayangkan kaum hawa dipicu tidak ada tanggungjawab, tidak ada keharmonisan, gangguan pihak ketiga dan faktor ekonomi. Selain itu ada kekejaman mental, faktor kekejaman jasmani dan krisis akhlak. “Ada juga faktor politis,cacat biologis dan lain sebagainya,” jelasnya.

Berbeda, Panitera Muda Hukum, Sunarto mengatakan, Selama ini alasan mereka bercerai paling banyak diajukan adalah faktor ekonomi. Dari 24.176  kasus bulan Januari hingga Desember, sebanyak 1.343 faktor ekonomi merupakan penyebab utamanya. Sehingga suami meninggalkan kewajiban menafkahi istri. Masalah ekonomi merupakan hal sensitif.
“Ini harus menjadi perhatian semua pihak. Dibutuhkan langkah-langkah khusus yang dilakukan semua instansi untuk menekan angka perceraian. Sebab setiap tahunnya terus mengalami peningkatan tingkat perceraian,” paparnya.

Lanjutnya, pihak PA tidak bisa menolak perkara gugatan cerai yang diajukan pihak suami atau istri. Sebab, pengadilan bersifat pasif dan harus menerima perkara yang masuk.
“Seharusnya ada tindakan preventif. Tindakan ini bisa dilakukan seluruh jajaran terkait dan masyarakat. Upaya ini mungkin akan bisa mengatasi angka perceraian yang tinggi,” pungkasnya.(IYA)
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post