-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Kejar Pencuri Motor, Tangkap Pencuri Mobil

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Kejar Pencuri Motor, Tangkap Pencuri Mobil


GROBOGAN – Berniat melakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil membekuk pelaku pencurian mobil L300 hasil pencurian yang dilakukan oleh Juma’in Riwayanto(34), Desa Kangkungkarang, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang curiannya yang didapat dari tindak kejahatannya di Sidorejo, Salatiga.

Juma’in Riwayanto, diketahui seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Tersangka merupakan seorang spesialis curanmor angkutan barang lintas kota. Dari pengakuan tersangka, komplotannya telah menyasar di beberapa kota di Jawa Tengah. Total ada 8 tempat yang pernah menjadi sasaran komplotan ini. “Paling di Purwodadi, Kudus,Salatiga,Pati,Semarang,” akunya kepada petugas.

Tersangka tertangkap di Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen, Demak saat hendak menjual mobil L300 hasil curiannya. Petugas yang telah membuntuti tersangka akhirnya bisa menangkapnya. Tersangka yang berniat melawan petugas mendapat hadiah timah panas dari petugas. Walaupun telah mendapatkan satu tembakan, tersangka masih berusaha melarikan diri. Akhirnya petugas menembak kedua kakinya. “Sebelumnya tersangka melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Grobogan, yakni melakukan pencurian sejumlah sepeda motor,” Karenanya, penyelidikan kasus pencurian mobil kemudian kita limpahkan ke Polres Grobogan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti kita serahkan ke Polres Salatiga sedang penyelesaian kasus pencurian mobil akan dilakukan setelah tersangka menyelesaikan kasus pencurian motor di Polres Grobogan,” jelas Wakapolres Grobogan Kompol Wahyudi didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono.

Dalam pengakuannya, tersangka Juma’in menjelaskan, di Grobogan, dirinya melakukan pencurian motor Vario bersama Edy Faizin dan Andi Fitriyanto. “Andi dan Faizin sudah ditangkap dan masih ditahan. Ini penangkapan saya ketiga selama,” akunya.

Pencurian motor, tambah dia, dilakukan menggunakan kunci T dimana, saat melakukan dirinya bertindak sebagai orang yang mengawasi saat dua rekannya melakukan pencurian. “Sama, kami mencuri L 300 karena cara menghidupkannya sama dengan motor. Saya tidak berani mencuri mobil Zenia atau Avanza atau yang lain karena tidak bisa menghidupkan,” tambahnya.

Nuryani, pemilik mobil asal Kota Salatiga mengaku senang pelaku perampokan mobil pick up sekaligus pelaku perangcaman dengan senjata jenis celurit berhasil ditangkap. “Mobil saya dicuri sekitar jam 02.00. saya sempat berusaha mengejar. Tapi diancam celurit oleh empat pelaku, jadi akhirnya saya biarkan dan saya lapor ke Polres Salatiga,” ungkap pengusaha krupuk yang mengaku senang mobilnya kembali.

Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1ke 3,4,5 KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (iya)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post