Fraksi Demokrat Sorot Pasar Unggas yang Mangkrak
GROBOGAN – Mangkraknya pasar unggas di jalan Bupati Sunarto, Nglejok, Kuripan menjadi salah satu sorotan dari fraksi Demokrat dalam sidang paripurna kemarin.Selain itu anggota dewan juga mengusulkan pelaksanaan pendataan sarana dan prasarana fasilitas umum (Fasum) serta aset Pemda agar bisa menjadi Pendapatan Asli daerah(PAD).
Gunawan Perwakilan Fraksi Demokrat dalam pandangan fraksi menyoroti saat ini banyak bangunan milik Pemkab Grobogan yang mangkrak. Tidak saja merugikan karena bangunan dibuat dengan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), namun tidak optimalnya bangunan bisa berdampak rusaknya struktur. “Dulu pembangunannya juga menggunakan anggaran yang cukup besar, yakni 4,1 milyar. Jangan sampai itu mangkrak,” jelasnya.
Gunawan berharap agar mangkraknya pasar unggas segera ditindak lanjuti pemkab, dalam hal ini bupati. “Kita tunggu jawaban bupati di sidang paripurna selanjutnya,” jelasnya usai mengikuti sidang paripurna.
Gunawan menambahkan, bangunan mangkrak seperti bangunan sekolah SD yang sudah diregrouping, pasar unggas di Jalan Bupati Sunarto, rumah dinas Wakil Bupati yang tidak ditempati dan masih banyak lagi bangunan yang tidak digunakan sehingga terancam rusak.”Bangunan mangkrak harus didata dan diatur dalam Perda. Jika memungkinkan bisa disewakan agar ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
Jalannya Sidang
Sedang, Maryoto dari Fraksi PDI Perjuangan menyarankanperlu adanya pengaturan sarana dan prasarana yang ditetapkan dengan Perda. Dimana, dalam sidang Fraksi pengusung pemerintah itu, meminta penjelasan sarana prasarna yang dimaksud dan minta penjelasan akses ruang lingkup Fasum.”Kami juga mempertanyakan tentang barang aset milik Pemda dalam penyertaan modal Pemda. Bagaimana dalam pengaturan agar tidak bisa segera dimasukkan dalam Perda,” kata dia.
Sedang, Ali Farkan dari fraksi PPP menjelaskan, pengaturan dalam Raperda harus ada kejelasan hingga kondisi dan persyaratan prasarana yang diwajibkan kepada developer dan pengembangan rekreasi. Dimana peraturan yang dihasilkan nanti harus ada kejelasan agar tidak terjadi masalah serta perlu adanya sanksi bagi pihak yang melanggar.”Kami minta Raperda ada tambahan pasal sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi. Yaitu pidana denda Rp 50 juta kurungan 3 bulan,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, pandangan Fraksi PDI Perjuangan juga meminta data aset Pemkab Grobogan yang dimiliki. Pendataan diperlukan untuk mengetahui berapa jumlah dan lokasi fasilitas yang dimiliki.
Riyadi ketua fraksi Gerindra mengungkapkan, agar Raperda yang dibuat disesuaikan dengan peraturan Kemendagri. Sehingga nantinya tidak ada kesalahan dan menimbulkan bias dalam aplikasi dilapangan.
”Agar tidak multi tafsir maka raperda ini harus diselaraskan dengan Permendagri agar tidak berbeda dengan peraturanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ahmad Sidik dari fraksi Golkar meminta Pemkab memasukan Fasum bagi pengembang wajib sarana dan prasarana. Dimana dalam Raperda diatur untuk penyerahan dan sosialisasi paling lambat tiga tahun.”Fraksi kami meminta waktu tiga tahun apa tidak lam dan waktunya bisa diperpendek,” tambahnya.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketau DPRD HM Nurwibowo dan Bupati Grobogan Sri Sumarni, disampaikan pada Raperda penyerahan sarana prasarana dan utilitas perumahan pemukiman dan pengelolaan barang milik daerah, mayoritas fraksi meminta Pemkab memberikan kriteria sarana prasarana permuhan pemukiman dan aset milik daerah. HM Nur Wibowo pimpinan sidang paripurna mengatakan, hasil dari usulan dan masukan pandangan masing-masing fraksi akan disampaikan kepada Bupati untuk jadi pertimbangan. Selanjutnya raperda tersebut akan dilakukan pembahasan dan ada jawaban dari Bupati Grobogan.(iya)
Post a Comment
Post a Comment