-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Dua Pelaku Pembancokan di Gubug Berhasil Diringkus

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Dua Pelaku Pembancokan di Gubug Berhasil Diringkus

TUNJUKKAN BUKTI: Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano(kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Suwasana(tengah) dan Kabag Ops Kompol Parno menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

Grobogan - Dua dari sembilan pelaku pengroyokan dengan memakai sajam (senjata tajam) di depan SPBU Gubug Kecamatan Gubug, Minggu  (27/8) berhasil di ringkus oleh jajaran Polsek Gubug dengan di bantu Resmob Polres Grobogan. Akibat kejadian ini, dua korban  mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.Adapun korban Muhammad Arif (20) warga Ds. Mangunsari Rt 03/02, Tegowanu Solikhin (22) warga Desa Sidorejo Rt.04/.04  Karangawen, Demak.

Muhammad Arif (20)  menuturkan, usai mengantarkan pamannya, ia berniat mengisi bbm ke SPBU Gubug . Usai mengisi, ia bertemu teman lama di SPBU tersebut dan akhirnya berbincang-bincang. Tiba-tiba datang sembilan pelaku yang mengenakan jaket dengan muka ditutup masker  menyerang dengan membawa sajam parang, clurit, samurai dan pipa besi. "Mereka tiba-tiba datang dan berteriak lha iki wonge. Tiba-tiba mereka menyerang dengan membawa sajam, ke arah saya dan saya berusaha lari keselatan lalu ketimur hingga menabrak truck kontainer yg sedang parkir di SPBU, lalu saya terjatuh dan salah satu pelaku membacok saya sebanyak 3 kali, spontan saya menangkis dengan tangan kanan, tapi pelaku yg lain membacok dengan celurit yang mengenai pergelangan antara ibu jari tangan kanan dengan telunjuk jari tangan kanan, kemudian pelaku juga membacok kepala belakang sebanyak 1 kali, terus para pelaku kabur ke arah barat,” tuturnya kepada petugas.

Akhirnya orang tua korban, Sugiyarto (47) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke mapolsek Gubug. Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak melakukan pengejaran terhadap sembilan pelaku dan polisi berhasil membekuk dua dari sembilan pelaku penganiayaan. Kedua pelaku diancam dengan pasal 170 ayat(1), ayat (2) ke 2e KUHP. “Pasal 170 ayat(1) diancam dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan. Sedangkan ayat (2) ke 2e KUHP diancam dengan penjara selama-lamanya 9 tahun,” Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Suwasana.

AKP Suwasana menambahkan, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka Senin (28/8) sekitar pukul 15.00 WIB. “Untuk pelaku lainnya, saat ini  masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (iya)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

1 comment

  1. jam kejadian mboten enten? inisial pelaku mboten enten? perlu di benahi dalam menyampaikan berita.

    ReplyDelete

Post a Comment

Iklan Tengah Post