-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Dapat Bagi Hasil Rp 19 Juta,Harus Kehilangan Tabungan Rp 240 Juta

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Dapat Bagi Hasil Rp 19 Juta,Harus Kehilangan Tabungan Rp 240 Juta


KRADENAN-BINGUNG pengakuan itu diungkapkan Sujoko kepada GROBOGAN TODAY. Ditemui di bekas kantor Koprasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Muamalah Primadana, di Jalan Surojenggolo, Kelurahan Kuwu, Kecamatan Kradenan.

Pasalnya, ketika menemani tim dari dinas Koprasi Kabupaten Grobogan yang mendatangi kantor koperasi yang ada di samping pasar Kuwu, Sujoko mengaku teringat kembali uang ratusan juta yang dikumpulkannya dari usaha harus lenyap dibawa pergi oleh pengurus yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya.Saya nabung karena iming-iming bagi hasil dua persen. Saya menyimpan dana pertama Rp 30 juta bulan Februari tahun 2012 terus saya tambah sampai satu tahun Rp 90 juta,” aku Sujoko.

Dari menyimpan dana Rp 90 juta, saya sempat dapat bagi hasil Rp 19 juta. Karena dari usaha saya dapat keuntungan maka saldu saya tambah Rp 150 juta. “Jadi total uang saya tersimpan Rp 240 Juta dan sampai pengelola koperasi lari dan menutup koperasi tidak ada yang kembali. Uang itu, merupakan uang yang saya kumpulkan dari usaha saya,” tambah Sujoko.

Yang membikin rasa kecewa, untuk membangun usaha Sujoko mengaku pinjam dari KSPS Muamalah Primadana dengan tambahan biaya sejenis bunga yang tinggi yakni hingga 5% perbulannya. “Saya pinjam terus untuk modal usaha dari Koperasi ini dengan bunga tinggi, setelah dapat untung sedikit-sedikit malah dibawa lari sama pengurus koprasi,” kaluh pria yang berharap pengelola koprasi untuk segera ditangkap.

Menurutnya, saat ini ada ratusan korban yang telah menjadi korban koperasi ini. Namun belum ada yang melaporkannya kepada pihak berwajib. Ia memberanikan diri untuk melapor agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi. “Dengan saya melapor, semoga tidak akan banyak korban lagi,” pungkasnya. (iya)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post