Pil Koplo di Grobogan Dipasok Ibu Rumah Tangga
PURWODADI- Peredaran obat terlarang dan pil koplo diwilayah hukum Polres Grobogan, dipasok dari sejumlah pelaku di Kabupaten Demak. Obat yang dapat merusak otak, mengancam kalangan remaja dan pelajar karena dengan harga murah pelaku penjualan obat yang harus dikonsumsi dengan resep dokter dengan mudah dijual.
Tidak saja merusak otak, namun mengkonsumsi obat tersebut dianggap juga memicu prilaku nekat sehingga berpotensi memunculkan tindak kekerasan maupun tindak kejahatan seperti perampasan kendaraan hingga pencurian.
Dalam gelar kasus Pengungkapan tindak pidana kesehatan psikotropika, Kamis (19/10) diungkapkan, salahsatu pusat peredaran obat daftar G yang dilarang beredar bebas tersebut terjadi di Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.
Dimana, obat yang dipasok khoirul Fitri (21) ibu rumah tangga asal Karangawen Demak, kemudian diedarkan di Kecamatan Kedungjati. “Sasaran penjualan adalah ramaja, siswa sekolah dan pengangguran,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkano didampingi Kasat Narkoba AKP Abdul Fatah.
Pengungkapan pasukan psikotropika di Grobogan, urai Kasat Narkoba, berawal dari informasi di Kedungjati. “Dari informasi itu, kita melakukan penelusuran dan benar ditemukan adanya peredaran pil psikotoprika dari tersangka Ramadan. Dari tangan tersangka, kita sita 692 butir pil. Dari Kedungjati, kita lanjutkan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka Khoirul dan barang bukti pil sebanyak 5.223 butir pil,” ungkapnya.
Agen obat tambah dia, merupakan ibu rumah tangga yang mengaku telah menjual ribuan butir pil psikotropika sejak dua bulan lalu. “Dari penggrebegan dirumah pelaku di temuka ribuan pil siap edar. Sedang penjualannya, melibatkan wanita lain yang juga masih dibawah umur,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Khoirul dalam gelar kasus di Mapolres Grobogan, mengakui penjualan obat telah dilakukan sejak dua bulan lalu. Dimana, obat dijual pada orang yang sudah menjadi langganannya.(iya)
Post a Comment
Post a Comment