-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga Korban Mengamuk

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga Korban Mengamuk



PURWODADI, Grobogantoday.com- Tak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan, keluarga korban  pengeroyokan  yang berujung dengan kematian Anang Tri Hidayat(24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Selasa (24/4/2018). Umpatan dan makian terhadap jaksa yang dinilai tidak adil dari keluarga korban tidak saja di dalam ruang sidang, hal itu terulang hingga di halaman Pengadilan Negeri Purwodadi usai Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah mengetok palu. Bahkan salah satu keluarga korban berguling-guling di halaman pengadilan mempraktekkan saat korban dikeroyok.

Evarisan, Kuasa Hukum keluarga korban, menjelaskan dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum  membacakan tuntutan kepada korban, yakni 8 tahun. Menurutnya hal tersebut terlalu ringan, bertentangan dengan surat edaran Jaksa Agung tentang pedoman penuntutan pidana umum no 13 tahun 2012. 

”Tuntutannya hanya 8 tahun saja. Padahal dalam pasal  170 KUHP tuntutan maksimalnya 12 tahun. Ini jelas bertentangan dengan surat edaran Jaksa Agung tentang pedoman penuntutan pidana umum no 13 tahun 2012. Harusnya ada unsur penjeraan, minimal 10 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Ia berharap, saat putusan nanti  hakim bisa memberikan putusan yang maksimal sesuai pasal yang didakwakan. “Hakim merdeka membuat keputusan, tidak terpaku dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kami harapkan sesuai dengan pasal yang didakwakan,yakni 12 tahun” ungkapnya.(RE)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post