-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Kepergok Petugas, Pencuri Kayu Tinggalkan Motornya

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Kepergok Petugas, Pencuri Kayu Tinggalkan Motornya


GEYER, Grobogantoday.com- Petugas Perhutani KPH Gundih berhasil menggagalkan dua kasus ilegal logging di wilayahnya. Satu orang berhasil diamankan, sedangkan lima orang berhasil melarikan diri. Kasus ini saat ini sudah dilimpahkan kepada kepolisian. 

Kepergok saat membawa kayu jati hasil curian, kawanan pencuri lari tunggang-langgang, Sabtu (5/5/2018). Tak hanya meninggalkan kayu hasil curian, lima unit sepeda motor yang dipergunakan untuk mengangkut kayu juga ditinggalkan. Lokasi pencurian yakni di kawasan hutan Desa Jambangan,BKPH Kuncen KPH Gundih Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. 

Kali ini, petugas berhasil mengamankan lima batang kayu jati berukuran besar yang akan dibawa oleh para pelaku. "Lima buah sepeda motor dan lima batang kayu jati sudah kita amankan. Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Wakil Adm KPH Gundih, Kuspriyadi. 

Tak berselang lama ,  Kuspriyadi bersama anggota dengan mengunakan mobil dinas kemudian melanjutkan patroli rutin di kawasan hutan di Desa Genengsari BKPH Gundih KPH Gundih, Kecamatan Toroh. Di tengah perjalanan, petugas mencurigai sebuah mobil pick up bermuatan kayu melintas dengan kecepatan tinggi. Petugas berupaya melakukan penghadangan, namun mobil bernopol H 1650 ZA tersebut malah tancap gas. 

"Sempat terjadi kejar-kejaran. Akhirnya mobil pick up yang dikemudikan Bambang Suyoto (39), warga Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, berhasil kita hentikan di Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan," jelas Kuspriyadi.

Dari mobil pick up tersebut didapatkan 10 batang kayu jenis sonokeling berukuran besar tanpa di sertai dokumen yang sah. "Sopir tak mampu menunjukkan dokumen yang sah. Maka pelaku langsung kami serahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya. 

Terpisah, Administratur KPH Gundih, Sudaryana, mengatakan dari 2017 hingga bulan ini 2018, pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana illegal logging sebanyak 12 kali.  Dari kasus tersebut, ada 15 tersangka yang sudah dalam proses persidangan dan menunggu vonis. 


"Kami akan terus menjalin koordinasi dengan masyarakat pihak kepolisian dan patroli rutin akan terus dioptimalkan. Penebangan liar nyata merusak kelestarian hutan. Kami tak akan pandang bulu terhadap para pelaku perusak hutan tak menutup kemungkinan petugas yang terlibat tindak pidana illegal logging akan kita berikan sangsi tegas ," tegasnya. (RE) 
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post