Perampok Menyamar Jadi Ustadz Berhasil Diringkus Polres Grobogan
GROBOGAN, Grobogantoday.com- Satu orang pelaku aksi perampokan dengan modus pura-pura menanyakan alamat, kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil untuk selanjutnya dirampas harta bendanya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah dikantongi polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1),(2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tersangka berinisial AS(38),warga Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan berhasil diringkus usai menjalankan aksinya di Dusun Kayen, Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo. Perampokan tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang kini buron. Modus ketiga tersangka yakni mencari sasaran secara acak, yakni perempuan yang mengenakan perhiasan. Setelah menemukan calon korban, salah satu pelaku kemudian turun menghampiri untuk berpura-pura menanyakan sebuah alamat. Saat itulah, pelaku mulai menjerat korban. Pelaku menyisipi pembicaraan jika di dalam mobil ada seorang ustadz yang bisa membantu seseorang menjadi kaya dalam waktu sekejap. "Mereka memperdaya korban dan mengajak korban untuk masuk ke dalam mobil," jelas Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq.
Setelah korban masuk, di dalam mobil sudah bersiap pelaku lainnya yang mengenakan jubah serba putih untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah ustadz. "Korban dipaksa melepaskan seluruh perhiasan yang dipakainya. Jika menolak, pelaku mengancam akan membunuh korban," ungkap AKBP Choiron.
Setelah korban menyerahkan seluruh perhiasan yang dikenakannya, korban diturunkan begitu saja di tepi jalan. Korban yang masih hafal ciri-ciri mobil yang digunakan pelaku langsung melaporkannya kepada polisi. "Berbekal keterangan korban, pelaku berhasil kita tangkap usai kita lakukan pengejaran. Dari tiga pelaku, satu orang berhasil kita ringkus, sedangkan dua pelaku berhasil melarikan diri," kata Kapolres Grobogan.
Bersama pelaku, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya jubah putih yang digunakan untuk menyamar menjadi ustadz, obeng, gunting, mobil dan perhiasan emas hasil perampokan. "Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas AKBP Choiron. (RE)
Post a Comment
Post a Comment