-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Bejat,Bapak Ini Gagahi Anak Tirinya Yang Terbelakang Mental Selama 7 Tahun

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Bejat,Bapak Ini Gagahi Anak Tirinya Yang Terbelakang Mental Selama 7 Tahun



TAWANGHARJO,Grobogantoday.com- Bejat, itulah kata yang pantas disematkan untuk bapak yang satu ini. Doso(58), warga Desa Godan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan tega menggagahi anak tirinya, SR(24) yang terbelakang mental hingga berkali-kali sejak tahun 2011. Kelakuan busuk tersangka terbongkar saat sang ibu mengetahui putrinya hamil. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Grobogan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berawal dari  ibu korban, Suparti(58) yang curiga terhadap korban karena korban tidak haid selama 3 bulan dan menunjukan ciri-ciri orang sedang hamil. Namun karena korban tidak dapat berkomunikasi dengan baik, maka permasalahan ini belum bisa diselesaikan. Selanjutnya ia mebawa anaknya untuk periksa ke bidan setempat(red: Selasa(4/9)). Bagai petir di siang bolong, dari hasil pemeriksaan bidan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan kurang lebih 7  bulan. “Setelah diperiksa, anak saya  ternyata sudah hamil 7 bulan,” jelasnya kepada penyidik.

Selanjutnya ibu korban  mencari keberadaan tersangka. Setelah ketemu, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka oleh warga selanjutnya dibawa ke balaidesa setempat untuk diserahkan kepada polisi.  Namun kemarahan warga tidak terbendung, saat akan dibawa ke mapolres Grobogan sejumlah warga berniat menyerang korban. Bahkan polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan agar massa membubarkan diri. Akhirnya tersangka berhasil dievakuasi petugas kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menyetubuhi korban berkali-kali semenjak tahun 2011 saat korban masih anak-anak sampai dengan tahun 2018 di rumah ibu korban. Kini tersangka telah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Maryoto, Rabu(5/9).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post